Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JPU tengah mempelajari putusan banding Pinangki, serta melihat kembali isi putusan dan pertimbangan hakim dengan mengacu pada memori banding.
"Apa yang disembunyikan Kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position. Apakah hanya diberi BMW sudah menjadi prestasi?"
Menurut Riono, JPU berpandangan bahwa putusan majelis hakim pengadilan tinggi telah mengamini tuntutan saat di pengadilan tingkat pertama.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis setahun Joko Soegiarto Tjandra dalam perkara suap pengurusan fatwa MA dan penghapusan nama dari DPO berdasarkan red notice.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
Miko juga mengatakan pihaknya akan melakukan anotasi terhadap putusan banding Joko.
Ketidakpuasan Joko Tjandra disuarakan melalui penasihat hukumnya, yakni Soesilo Aribowo. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Joko menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Langkah itu menyusul putusan kasus suap, permufakatan jahat dan tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan Pinangki telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ia juga enggan mengungkap alasan JPU mengajukan upaya hukum luar biasa itu ke awak media. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari strategi JPU.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
tindakan menghalangi proses hukum merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap upaya pemberantasan korupsi
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved