Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking.
Permohonan dari pengacara Joko Tjandra itu dinilai tidak memenuhi persyaratan. Sebab, Polri sudah menetapkan Anita sebagai tersangka.
"Status tersangka yang disandang AK (Anita Kolopaking) juga menjadi salah satu alasan dalam menolak permohonan. LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (1/9).
Baca juga: Hukuman 2 Tahun Penjara Joko Tjandra Terhitung Mulai Hari Ini
Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin (31/8) kemarin. LPSK berpendapat permohonan yang diajukan Anita tidak memenuhi syarat dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menyebut penolakan LPSK sudah melalui telaah informasi dan data, serta koordinasi dengan berbagai pihak. "Sebelum keputusan diambil, LPSK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Polri dan Kejagung,” imbuh Hasto.
Baca juga: Keberatan Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan
Kendati demikian, LPSK tetap mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking. Seperti, meminta Polri dan Kejagung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus Joko Tjandra.
LPSK juga meminta penyidik di Polri dan Kejagung untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator). Pihaknya tidak menutup pintu jika terdapat perkembangan bahwa Anita memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator.
"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran lebih besar," pungkasnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Hasto berharap penegak hukum yang menangani kasus Joko Tjandra, untuk bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci. Sehingga, dapat berkontribusi maksimal dalam pengungkapan perkara pidana.
Sebelumnya, LPSK menerima surat permohonan perlindungan dari Anita Kolopaking pada 29 Juli 2020. Pada saat bersamaan, status hukum Anita masih sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. Belakangan, Polri menetapkan Anita sebagai tersangka.(OL-11)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved