Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan pihak swasta Tommy Sumardi. Mereka bakal diperiksa sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus penghapusan red notice.
“Rencana pemeriksaan Joko dengan TS (Tommy) akan diperiksa pada Senin (3/8/2020),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Awi belum dapat memastikan akan mengonfrontasikan kedua tersangka tersebut. “(Konfrontasi) tergantung hasil pemeriksaan nanti,” ujar Awi.
Joko Tjandra dan Tommy diduga memberi suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetjo Utomo. Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional dan eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri itu diminta menghapus red notice Joko.
Polisi menyita US$20 ribu setara Rp295 juta dari kasus tersebut. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetjo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penerima suap ini diperiksa pada Selasa (25/8). Pemberi gratifi kasi, Joko Tjandra dan Tommy dikenai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Brigjen Prasetjo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pencucian uang
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Yenti Garnasih, menambahkan penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). “KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan dan pencegahan korupsi masih minim menerapkan UU TPPU,” kata dia.
Demikian juga untuk penegak hukum lain, Kejaksaan dan kepolisian juga bisa menegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi yang tampaknya masih tinggi di negara yang sudah merdeka 75 tahun.
“UU TPPU seharusnya sama-sama kita pandang sebagai suatu senjata pemungkas untuk perampasan hasil korupsi termasuk kejahatan ekonomi yang lain. Siapa pun yang terlibat korupsi akan dikejar untuk dipidanakan, termasuk yang terpenting untuk dilacak yang hasil korupsinya dengan mengenakan UU TPPU untuk dirampas sekaligus diganjar tambahan hukuman berupa penjara.”
Selain itu, dengan menerapkan TPPU, Yenti mengatakan penegak hukum selain menjerat pelakunya, juga bisa membantu mengembalikan kerugian negara.
Dengan penerapan TPPU, diharapkan tidak ada lagi koruptor pasang badan dipenjara, tetapi uangnya aman untuk dinikmati nanti dan dengan keturunan serta kroninya.
“Tidak ada lagi uang untuk menyuap sipir penjara dan memunculkan fenomena rutan mewah yang sudah pasti tidak akan menjerakan,” imbuhnya. (Cah/P-1)
Polisi akan menjerat Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setidaknya terjadi 12 transaksi penempatan uang dari perusahaan yang dikendalikan oleh Maria ke PT Aditya Putra Pratama.
SKANDAL Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan dengan terdakwa Fikri Salim divonis selama 14 tahun 6 bulan penjara atau setara 174 bulan dan denda Rp5 miliar subsider 6 bulan.
Beberapa aset yang disita ialah 14 sertifikat tanah yang ada di Sumatra dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
"Kita kembangkan terkait dengan TPPU dan money laundring. Jadi, meskipun sudah P21 tetapi masih ada proses lagi yaitu terkait TPPU-nya,"
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu terungkap pada awal Maret 2021.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved