Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Supervisi KPK Tanda Ketidakpercayaan terhadap Kejagung

Tri Subarkah
05/9/2020 21:30
Supervisi KPK Tanda Ketidakpercayaan terhadap Kejagung
Kejaksaan Agung(DOK MI/MI Irfan)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan perkara Joko Tjandra merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga antirasuah tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Boyamin, penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan maupun penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol lebih transparan. "Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Boyamin, Sabtu (5/9).

Ia menyebut banyak hal yang dilindungi dalam proses penangan dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejagung. Misalnya, kata Boyamin, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara Piangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.

"Berarti kan mau meninggalkan KPK, ketika ada proses penyusunan Perpres untuk proses pengambilalian, mereka cepat-cepat limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Boyamin.

"Padahal kan belum selesai, semua belum diperiksa selesai kan? Dan pencucian uangnya Pinangki kan belum diproses," imbunhnya.

Menurut Boyamin, hal itu kontras dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Joko Tjandra, Prasetijo Utomo, Napoleon Bonaperte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.

"Nah kalau ini kan tersangkanya tiga minimal, Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan. Tiba-tiba Joko dan Andi Irfan belum selesai, Pinangki dilimpahkan duluan," ujar Boyamin.

Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (2/9). Sedangkan untuk kasus surat jalan, pelimpahan yang dilakukan oleh Bareksrim terhadap tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Parestijo, dan Anita Kolopaking dilakukan Jumat (4/9). (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya