Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan perkara Joko Tjandra merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga antirasuah tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan maupun penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol lebih transparan. "Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Boyamin, Sabtu (5/9).
Ia menyebut banyak hal yang dilindungi dalam proses penangan dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejagung. Misalnya, kata Boyamin, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara Piangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.
"Berarti kan mau meninggalkan KPK, ketika ada proses penyusunan Perpres untuk proses pengambilalian, mereka cepat-cepat limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Boyamin.
"Padahal kan belum selesai, semua belum diperiksa selesai kan? Dan pencucian uangnya Pinangki kan belum diproses," imbunhnya.
Menurut Boyamin, hal itu kontras dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Joko Tjandra, Prasetijo Utomo, Napoleon Bonaperte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.
"Nah kalau ini kan tersangkanya tiga minimal, Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan. Tiba-tiba Joko dan Andi Irfan belum selesai, Pinangki dilimpahkan duluan," ujar Boyamin.
Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (2/9). Sedangkan untuk kasus surat jalan, pelimpahan yang dilakukan oleh Bareksrim terhadap tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Parestijo, dan Anita Kolopaking dilakukan Jumat (4/9). (R-1)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved