Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penanganan perkara Joko Tjandra merupakan bentuk ketidakpercayaan lembaga antirasuah tersebut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Boyamin, penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus surat jalan maupun penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol lebih transparan. "Yang jelas bahwa KPK tidak percaya dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Boyamin, Sabtu (5/9).
Ia menyebut banyak hal yang dilindungi dalam proses penangan dugaan suap Joko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Kejagung. Misalnya, kata Boyamin, Kejagung tergesa-gesa dalam melimpahkan berkas perkara Piangki tanpa adanya gelar perkara dengan KPK.
"Berarti kan mau meninggalkan KPK, ketika ada proses penyusunan Perpres untuk proses pengambilalian, mereka cepat-cepat limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," jelas Boyamin.
"Padahal kan belum selesai, semua belum diperiksa selesai kan? Dan pencucian uangnya Pinangki kan belum diproses," imbunhnya.
Menurut Boyamin, hal itu kontras dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim. Pelimpahan berkas kasus dugaan penghapusan red notice oleh Polri dengan tersangka Joko Tjandra, Prasetijo Utomo, Napoleon Bonaperte, dan Tommy Sumardi dilakukan berbarengan.
"Nah kalau ini kan tersangkanya tiga minimal, Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan. Tiba-tiba Joko dan Andi Irfan belum selesai, Pinangki dilimpahkan duluan," ujar Boyamin.
Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu (2/9). Sedangkan untuk kasus surat jalan, pelimpahan yang dilakukan oleh Bareksrim terhadap tiga tersangka, yakni Joko Tjandra, Parestijo, dan Anita Kolopaking dilakukan Jumat (4/9). (R-1)
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam pengerjaan proyek di wilayah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved