Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Ungkap Keterlibatan Anak Ronny Sompie di Kasus Pinangki

Tri Subarkah
09/9/2020 20:33
Kejagung Ungkap Keterlibatan Anak Ronny Sompie di Kasus Pinangki
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono(Antara)

KEJAKSAAN Agung akhirnya mengungkap keterkaitan pemeriksaan Grace Veronica Sompie, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie dalam pusaran kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Grace diperiksa sebagai saksi terkait transaksi jual beli online atau daring.

"Iya betul (terkait transaksi jual beli daring)," ujar Hari saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan

Namun, Hari enggan menjabarkan berapa jumlah transaksi tersebut. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki.

Pasalnya, beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana uang yang diterima Pinangki dari terpidana hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Hari menjelaskan selain Grace, sejumlah orang yang turut diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah dua orang pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Keduanya adalah Usin yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, serta Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sisten dan Tekonologi Informasi Keimigrasian.

Baca juga:  KPK Sebut Pendampingan Hukum untuk Pinangki Mencurigakan

Selain itu, Hari menyebut saksi lain yang diperiksa adalah Darwin Yohanes Siregas selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional.

Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. (Tri/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya