Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEJAKSAAN Agung akhirnya mengungkap keterkaitan pemeriksaan Grace Veronica Sompie, anak mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie dalam pusaran kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Grace diperiksa sebagai saksi terkait transaksi jual beli online atau daring.
"Iya betul (terkait transaksi jual beli daring)," ujar Hari saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Tahap Penyidikan
Namun, Hari enggan menjabarkan berapa jumlah transaksi tersebut. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut apakah transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki.
Pasalnya, beberapa saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana uang yang diterima Pinangki dari terpidana hak tagih Bank Bali Joko Tjandra. Sebelumnya dalam keterangan tertulis, Hari menjelaskan selain Grace, sejumlah orang yang turut diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah dua orang pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Keduanya adalah Usin yang merupakan Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, serta Danang Sukmawan, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sisten dan Tekonologi Informasi Keimigrasian.
Baca juga: KPK Sebut Pendampingan Hukum untuk Pinangki Mencurigakan
Selain itu, Hari menyebut saksi lain yang diperiksa adalah Darwin Yohanes Siregas selaku Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional.
Pinangki diduga menerima uang dari Joko Tjandra sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar. Uang itu rencananya akan digunakan untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung. Dengan fatwa tersebut, Joko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan MA pada 2009 lalu. (Tri/A-3)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved