Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah klienya menghapus nama terpidana Joko Sogeiarto Tjandra dalam red notice. Hal tersebut bukan kewenangan kliennya. Gunawan menyebut terdapat kesalahan pemberitaan yang disebarkan oleh media massa. Kliennya sempat diberitakan bahwa tidak memiliki wewenang menghapus red notice. Tidak berlangsung lama justru terdapat bias informasi yang diberitakan media massa.
"Di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Joko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya," ujar Gunawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Ia memastikan informasi yang berkembang di media massa berbeda dengan fakta-fakta yang diungkap kliennya di ruang pemeriksaan. Diharapkan tidak ada lagi bias informasi kedepannya.
"Temen-temen (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis, karena kasian Pak Napleon," tuturnya.
Kurang lebih 12 jam eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo. Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020.
baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Akui Terima Suap dari "Joker"
Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved