Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KUASA hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah klienya menghapus nama terpidana Joko Sogeiarto Tjandra dalam red notice. Hal tersebut bukan kewenangan kliennya. Gunawan menyebut terdapat kesalahan pemberitaan yang disebarkan oleh media massa. Kliennya sempat diberitakan bahwa tidak memiliki wewenang menghapus red notice. Tidak berlangsung lama justru terdapat bias informasi yang diberitakan media massa.
"Di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Joko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya," ujar Gunawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Ia memastikan informasi yang berkembang di media massa berbeda dengan fakta-fakta yang diungkap kliennya di ruang pemeriksaan. Diharapkan tidak ada lagi bias informasi kedepannya.
"Temen-temen (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis, karena kasian Pak Napleon," tuturnya.
Kurang lebih 12 jam eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo. Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020.
baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Akui Terima Suap dari "Joker"
Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-3)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved