Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah klienya menghapus nama terpidana Joko Sogeiarto Tjandra dalam red notice. Hal tersebut bukan kewenangan kliennya. Gunawan menyebut terdapat kesalahan pemberitaan yang disebarkan oleh media massa. Kliennya sempat diberitakan bahwa tidak memiliki wewenang menghapus red notice. Tidak berlangsung lama justru terdapat bias informasi yang diberitakan media massa.
"Di berita Napoleon Bonaparte menghapus red notice Joko Tjandra. Itu kan berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan sebelumnya," ujar Gunawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Ia memastikan informasi yang berkembang di media massa berbeda dengan fakta-fakta yang diungkap kliennya di ruang pemeriksaan. Diharapkan tidak ada lagi bias informasi kedepannya.
"Temen-temen (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis, karena kasian Pak Napleon," tuturnya.
Kurang lebih 12 jam eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 70 pertanyaan dilontarkan penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon dan Prasetyo mengakui menerima suap dari Joko Tjandra dan Tommy. Prasetyo diduga menerima USD20 ribu setara Rp295 juta. Sementara itu, Napoleon diduga menerima uang lebih besar dari Prasetyo. Joko Tjandra juga mengakui memberi uang kepada dua jenderal polisi tersebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 24 Agustus 2020.
baca juga: Tiga Tersangka Kasus Red Notice Akui Terima Suap dari "Joker"
Namun, polisi belum mau membeberkan nominal yang diberikan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Joko Tjandra dan Tommy dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved