Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Bantah Pinangki Pakai Rompi Oranye, JAM-Pidsus: Tergantung Ponsel

Yona Hukmana
28/8/2020 23:11
Bantah Pinangki Pakai Rompi Oranye, JAM-Pidsus: Tergantung Ponsel
Seorang diduga jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi oranye)(dok pribadi)

SEORANG yang diduga jaksa Pinangki Sirna Malasari terekam kemera pemantau atau CCTV mengenakan baju tahanan atau rompi oranye. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah hal itu.

"Enggak (rompi oranye), itu tergantung telepon seluler (ponsel)-nya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Baca juga: Pinangki Diduga Terima Gratifikasi

Namun, ketika ditanya kenapa tidak semua objek berubah warna dalam rekaman CCTV yang dijadikan tangkapan layar tersebut, Ali emoh berkomentar panjang. "Enggak usah dipersoalkan dong," ujar dia singkat.

Baca juga: Heboh Penampakan Jaksa Pinangki Pakai Rompi Oranye

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebarkan tangkapan layar jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan yang diduga berwarna oranye. Tangkapan layar itu membuat heboh, karena baju tahanan Kejaksaan berwarna pink atau merah muda. Sementara baju oranye itu adalah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Barusan saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya, ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26 (Agustus 2020)," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8).

Boyamin tak mempermasalahkan warna baju tahanan tersebut. Hanya saja, dia menilai Kejaksaan Agung seperti menutup-nutupi keberadaan jaksa Pinangki.

"Setidaknya permintaan saya itu adalah pengenaan baju tahanan itu ketika ada wartawan atau diinformasikan kepada wartawan bahwa hari ini dilakukan pemeriksaan Pinangki jam sekian. Itu kemudian dilewatkan depan, setelah selesai juga dilewatkan depan, seperti dalam kasus Jiwasraya," ujar Boyamin.

Boyamin menyebut, rekamam CCTV itu terabadikan saat jaksa Pinangki dibawa dari tahanan ke ruang penyidikan di Gedung Bundar, Kejagung. Jaksa Pinangki dikawal oleh dua orang jaksa laki-laki dan satu perempuan.

"Saya meminta Kejaksaan Agung, dalam hal JAM-Pidsus untuk segera memproses ke jaksa penuntut umum, dinyatakan lengkap P21 dan dibawa ke pengadilan," ungkap Boyamin.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuas dugaan penerimaan suap dari Joko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Joko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya