Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
Kehadiran Program JKN-KIS telah membuka akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas, sehingga banyak dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia.
Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat lebih baik. Penaikan iuran JKN untuk menjaga keseimbangan operasional dan peningkatan layanan kesehatan yang lebih baik.
Pelayanan kesehatan peserta JKN kelak harus lebih baik dan dilandaskan pada kebutuhan kesehatan peserta program.
Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Proyeksinya kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, BPJS hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dan cash out.
Sebelumnya, KPCDI berhasil memenangkan uji materi atas Perpres nomor 75 tahun 2020 di Mahkamah Agung.
Iuran JKN-KIS kembali menjadi sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
PESERTA Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk melakukan skrining mandiri gejala virus korona
Fitur “Skrining Mandiri Covid-19” akan terus dikembangkan dan diharapkan peserta JKN-KIS dapat terpantau kondisi kesehatannya
Peserta JKN-KIS yang sudah mengunduh dan mengaktifkan Mobile JKN dapat langsung memilih fitur Skrining Mandiri Covid-19.
Dalam pandemi covid-19 ini, JKN sangat diperlukan agar mempermudah masyarakat melakukan pemeriksaan dini untuk mencegah meluasnya virus.
"Sebab BPJS Kesehatan tidak bisa mengubah tarif jika belum ada Perpres," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Media Indonesia, Selasa (14/4).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Data kepesertaan menjadi satu masalah utama program JKN-KIS. Pemerintah akan merampungkan cleansing data peserta BPJS Kesehatan, agar penerima bantuan iuran tepat sasaran.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif kehadiran aplikasi Mobile JKN
PEMUTAKHIRAN data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersifat dinamis dan harus disinkronkan terus-menerus
Dengan tidak mengikuti kepesertaan JKN-KIS dan mengalihkan dana APBD untuk jaminan kesehatan lain, artinya Pemda dapat dikategorikan telah melakukan penyelewengan dana APBD.
PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah saatnya meluruskan persepsi sebagian kabupaten/kota yang dengan sengaja keluar dari JKN-KIS
Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, defisit pada tahun ini akan disumbang oleh banyaknya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tyang turun kelas dan nonaktif.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan bisa fokus untuk mengatasi persoalan-persoalan atas naiknya iuran JKN.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved