Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan ke depan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah Mohamad Subuh di Jakarta, kemarin, mengatakan proses penyusunan tersebut sudah 70% rampung dan akan diselesaikan sebelum 2021. Penerapan KDK dan kelas standar tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.
“Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final, tapi kita sudah hampir dekat. Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa mengover pelayanan itu sendiri,” kata Subuh.
Kebijakan kebutuhan dasar kesehatan ialah beberapa hal menyangkut pelayanan yang akan diberikan program JKN yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien. Dengan adanya kebijakan KDK ini, ujar Subuh, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien.
“Kebutuhan dasar kesehatan tidak bergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut life saving. Misalkan orang yang sakit jantung, dengan tindakan operasi itu bisa menyelamatkan dia, itu termasuk kebutuhan dasar kesehatan. Jadi, kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak,” ujar Subuh.
Kelas standar
Kebijakan kelas standar ialah kelas ruang rawat inap yang khusus diperuntukkan peserta JKN. Anggota DJSN dari unsur ahli Asih Eka Putri menerangkan kebijakan kelas standar didasarkan pada prinsip gotong royong yang menjadi prinsip dasar asuransi sosial seperti program JKN.
Nantinya, kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN dibagi menjadi dua kelas standar, yaitu ruang rawat inap untuk PBI dan non-PBI. Jadi, mereka tidak lagi menerapkan kelas I, II, dan III seperti yang ada sekarang ini. “Sebagai komparasi pada asuransi komersial kita membeli sesuai kemampuan membayar kita. Kalau kita mau kelas rawat inap bagus, kita bayar premi lebih mahal. Asuransi sosial itu tidak mengenal perbedaan manfaat, baik manfaat medis maupun manfaat akomodasi,” pungkas Asih.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan termasuk subsidinya.
Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Penaikan diberlakukan mulai Juli 2020.
Iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500. Namun, per Januari 2021, subsidi iuran dikurangi dan peserta akan membayar iuran Rp35 ribu.(Ant/H-1)
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Besarnya kewajiban atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pemda tersebut karena jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Bekasi yang cukup banyak.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved