Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Disusun, KDK Peserta JKN

Atalya Puspa
20/5/2020 04:45
Disusun, KDK Peserta JKN
Mohamad Subuh(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PEMERINTAH tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar bagi peserta program Jamin­an Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan ke depan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintah Mohamad Subuh di Jakarta, kemarin, mengatakan proses penyusunan tersebut sudah 70% rampung dan akan diselesaikan sebelum 2021. Penerapan KDK dan kelas standar tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.

“Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final, tapi kita sudah hampir dekat. Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa mengover pelayanan itu sendiri,” kata Subuh.

Kebijakan kebutuhan dasar kesehatan ialah beberapa hal menyangkut pelayanan yang akan diberikan program JKN yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien. Dengan adanya kebijakan KDK ini, ujar Subuh, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien.

“Kebutuhan dasar kesehatan tidak bergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut life saving. Mi­salkan orang yang sakit jantung, dengan tindakan operasi itu bisa menyelamatkan dia, itu termasuk kebutuhan dasar kesehatan. Jadi, kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak,” ujar Subuh.

Kelas standar

Kebijakan kelas standar ialah kelas ruang rawat inap yang khusus diperuntukkan peserta JKN. Anggota DJSN dari unsur ahli Asih Eka Putri menerangkan kebijakan kelas standar didasarkan pada prinsip gotong royong yang menjadi prinsip dasar asuransi sosial seperti program JKN.

Nantinya, kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN dibagi menjadi dua kelas standar, yaitu ruang rawat inap untuk PBI dan non-PBI. Jadi, mereka tidak lagi menerapkan kelas I, II, dan III seperti yang ada sekarang ini. “Sebagai komparasi pada asuransi komersial kita membeli sesuai kemampuan membayar kita. Kalau kita mau kelas rawat inap bagus, kita bayar premi lebih mahal. Asuransi sosial itu tidak mengenal perbedaan manfaat, baik manfaat medis maupun manfaat akomodasi,” pungkas Asih.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres  Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan termasuk subsidinya.

Iuran peserta kelas I yang sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Penaikan diberlakukan mulai Juli 2020.

Iuran peserta kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, tetapi khusus untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja disubsidi pemerintah Rp16.500 sehingga mereka tetap akan membayar iuran Rp25.500. Namun, per Januari 2021, subsidi iuran  dikurangi dan peserta akan membayar iuran Rp35 ribu.(Ant/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya