Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati mengatakan Perpres 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
“Keputusan MA memberi tenggat atau jeda selama maksimal 90 hari. Perpres 64 Tahun 2020 adalah untuk kepastian hukum,” katanya dalam diskusi virtual Kontroversi Perpres 64 Tahun 2020, Rabu (20/5).
Penyesuaian iuran BPJS sebagaimana diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 diterbitkan antara lain karena adanya defisit BPJS Kesehatan yang dikhawatirkan mengurangi pelayanan. “Jadi, Perpres 64 Tahun 2020 untuk memastikan kesinambungan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan aktuaria, iuran yang dibayarkan masih jauh daripada manfaat yang diberikan. “Terjadi gap antara iuran yang seharusnya dibayarkan dan yang tidak dibayarkan. Di sinilah negara hadir mengisi gap itu dengan subsidi,” jelas Iene.
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, penaikan iuran berlaku untuk kelas satu dan dua mulai 1 Juli 2020. Kelas satu naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas dua dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Peserta kelas satu dan dua hanya 6% atau 14 juta dari total peserta.
Sementara itu, kelas tiga tidak ada kenaikan, tetap Rp25.500 plus subsidi Rp16.500. Jumlah mereka 21 juta orang. Selebihnya, sebanyak 132 juta peserta yang masuk kategori miskin tetap gratis.
Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, mengatakan kenaikan dana publik diperlukan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. “Semua menginginkan perbaikan alkes dan layanan kesehatan. Karena itu, perlu kenaikan dana amanat atau dana publik,” katanya dalam dalam kesempatan yang sama.
Menurut Hasbullah, JKN terbukti meningkatkan akses dan konsumsi layanan medis menuju pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Akan tetapi, ucapnya, JKN belum optimal memenuhi hak konstitusional rakyat di bidang kesehatan karena kekurangan dana.
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Perpres 64 Tahun 2020 sudah sesuai secara yuridis. Dia pun pada dasarnya setuju dengan penaikan iuran JKN itu.
“Penaikan iuran JKN keniscayaan,” kata Timboel yang tampil sebagai penanggap dalam diskusi. Namun, imbuhnya, timing penaikan iuran JKN seperti diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 tidak tepat di saat pandemi covid-19.
Prinsip gotong royong
Menjawab kritik momentum penaikan iuran JKN tidak tepat, Iene mengatakan bila ada orang terdampak covid-19, bisa mengajukan diri ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos supaya menerima subsidi iuran JKN dari pemerintah. “Prinsip BPJS Kesehatan ialah gotong royong di antara para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pemberi kerja, penerima kerja.”
Menanggapi isu yang sama, Hasbullah menambahkan, bila karena pandemi covid-19 banyak orang berkurang pendapatannya, mereka bisa mengajukan turun kelas. Menurut Hasbullah, semua yang berpendapatan di atas garis kemiskinan atau rentan miskin wajib membayar iuran untuk mendapatkan haknya. “Fakta sebagian besar penduduk mampu membayar iuran,” kata Hasbullah. Untuk itu, dia berharap MA tidak mengabulkan gugatan terhadap Perpres 64 Tahun 2020 yang sudah diajukan masyarakat dari Jawa Timur. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved