Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Dishub DKI juga akan mempertimbangkan regulasi untuk penggunaan otopet listrik yang melintas di jalur sepeda
Pembatas jalur sepeda guna mengamankan jalur dari pengendara maupun pejalan kaki diminta untuk menjadi prioritas dalam pengembangan jalur sepeda di masa yang akan datang.
Disebutkan juga, bahwa Dishub DKI Jakarta telah melakukan patroli di jalur sepeda dan strelisasi trotoar dari pengguna kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.
Pembuatan jalur sepeda dipilih dari Ragunan hingga Jalan HR Rasuna Said karena lokasi tersebut dilewati bus Transjakarta.
Saat ini, baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
Jalur sepeda di Jakarta dijamin akan membuat pesepeda aman dan nyaman. Selain dilengkapi dengan separator, akan ada kamera ETLE yang mengawasi.
Tidak semua jalan di Jakarta bisa dikembangkan menjadi jalur sepeda.
Terdapat beberapa titik jalur sepeda yang paling banyak dilakukan pelanggaran.
e-TLE akan dipasang paralel dengan kamera ganjil genap
Roda dua menjadi kendaraan bermotor yang paling sering melanggar lalu lintas, termasuk soal penyerobotan jalur dan trotoar.
Jalur sepeda diresmikan Jumat (20/9) dan masih tahap sosialisasi. Para pesepeda belum aman dan nyaman karena banyak yang menyerobot, termasuk dipakai untuk parkir mobil.
Menggunakan sepeda di jalur khusus sepeda pun penuh tantangan karena kerap berebut dengan pengguba jalan lain
DINAS Perhubungan DKI Jakarta telah mendesain pembatas atau separator guna memisahkan jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor lainnya.
Hingga kini, separator jalur sepeda masih temporer berupa cone.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved