Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memasang kamera electronic traffic law Enforcement (e-TLE). Hal itu berguna untuk merekam para pelanggar yang melintasi jalur tersebut.
"Sekarang kan dari kepolisian akan membangun kamera e-TLE di beberapa koridor ganjil genap. Nah, paralel dengan itu, kita tetapkan untuk jalur sepeda di koridor ganjil genap. Kita akan kombinasikan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).
"Jadi, artinya pelanggaran bisa dicecar langsung apakah itu pelanggaran ganjil genap ataupun pelanggaran sepeda," imbuhnya.
Syafrin menuturkan saat ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada pengendara yang masuk dalam jalur sepeda. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI telah meresmikan penambahan tujuh jalur sepeda di ruas jalan ibu kota pada Jumat (20/9) lalu.
"Belum (ada sanksi). Kita masih lakukan uji coba sekaligus sosialisasi (jalur sepeda) sampai 19 November," tuturnya.
Baca juga: Kapolri Apresiasi e-TLE, Dirlantas Diberi Pin Emas
Diketahui, di beberapa titik jalur sepeda seperti di Jalan Diponegoro dan Pramuka, beberapa pengendara motor terlihat menggunakan sebagian badan trotoar dan jalur sepeda.
Adapun sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Untuk roda empat sanksi denda Rp500 ribu dan roda dua sanksinya Rp250 ribu. Namun, saat ini kita masih lakukan sosialisasi dan ada evaluasi. Baru kita siapkan fasilitas pendukungnya. Setelah itu, kita siap berlakukan efektif di dalamnya termasuk penegakaan hukum," jelas Syafrin.
Dishub DKI juga masih mengevaluasi di titik jalur sepeda mana akan segera dipasang separator menggunakan traffic kerb ataupun traffic bump (polisi tidur)
Traffic kerb berbahan karet biasanya dipasang di sudut-sudut trotoar dan undakan jalan yang bertujuan meredam lonjakan atau daya bentur pada risiko kecelakaan.(OL-5)
Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar itu dilaporkan dua pihak karena diduga melakukan politik uang di Tasikmalaya.
Pemain berusia 18 tahun itu terlihat mengisi balon dengan dinitrogen oksida (nitrous oxide) dari sebuah tabung sebelum menghirupnya.
Manchester City terancam hukuman berat bila terbukti bersalah atas tuduhan dari Liga Primer Inggris.
Liga Primer Inggris mengusut dugaan lebih dari 100 pelanggaran finansial dengan potensi hukuman pengurangan poin atau bahkan yang paling berat dikeluarkan dari liga alias degradasi.
Setelah pengurangan tersebut, Everton kini mengoleksi 27 poin dan hanya berjarak dua poin dari Luton Town yang berada di peringkat teratas zona degradasi.
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved