Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda

Insi Nantik Jelita
23/9/2019 16:22
Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan memasang kamera electronic traffic law Enforcement (e-TLE). Hal itu berguna untuk merekam para pelanggar yang melintasi jalur tersebut.

"Sekarang kan dari kepolisian akan membangun kamera e-TLE di beberapa koridor ganjil genap. Nah, paralel dengan itu, kita tetapkan untuk jalur sepeda di koridor ganjil genap. Kita akan kombinasikan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).

"Jadi, artinya pelanggaran bisa dicecar langsung apakah itu pelanggaran ganjil genap ataupun pelanggaran sepeda," imbuhnya.

Syafrin menuturkan saat ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada pengendara yang masuk dalam jalur sepeda. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI telah meresmikan penambahan tujuh jalur sepeda di ruas jalan ibu kota pada Jumat (20/9) lalu.

"Belum (ada sanksi). Kita masih lakukan uji coba sekaligus sosialisasi (jalur sepeda) sampai 19 November," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Apresiasi e-TLE, Dirlantas Diberi Pin Emas

Diketahui, di beberapa titik jalur sepeda seperti di Jalan Diponegoro dan Pramuka, beberapa pengendara motor terlihat menggunakan sebagian badan trotoar dan jalur sepeda.

Adapun sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Untuk roda empat sanksi denda Rp500 ribu dan roda dua sanksinya Rp250 ribu. Namun, saat ini kita masih lakukan sosialisasi dan ada evaluasi. Baru kita siapkan fasilitas pendukungnya. Setelah itu, kita siap berlakukan efektif di dalamnya termasuk penegakaan hukum," jelas Syafrin.

Dishub DKI juga masih mengevaluasi di titik jalur sepeda mana akan segera dipasang separator menggunakan traffic kerb ataupun traffic bump (polisi tidur)

Traffic kerb berbahan karet biasanya dipasang di sudut-sudut trotoar dan undakan jalan yang bertujuan meredam lonjakan atau daya bentur pada risiko kecelakaan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya