Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta telah mendesain pembatas atau separator guna memisahkan jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor lainnya.
Separator itu rencananya akan menggunakan 'traffic kerb' dan polisi tidur atau 'traffic bump'. Traffic kerb merupakan objek berbahan karet yang biasanya digunakan di sudut-sudut trotoar maupun undakan jalan yang bertujuan meredam lonjakan atau daya bentur pada risiko kecelakaan.
Sementara polisi tidur yang dibangun bukan melintang di tengah jaur sepeda akan tetapi membujur sejajar di sisi kanan atau kiri jalur sepeda.
"Pembatas jalur sepeda nanti akan ditingkatkan dengan double kreb atau bump. Kalau bump itu kayak polisi tidurlah. Kalau melintang kan polisi tidur itu traffic bump. Nah, ini kita bikin panjang. Jadi begitu sepeda motor mau lewat dia akan kaget, kayak kejut gitu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota usai peresmian jalur sepeda, Jumat (20/9).
Di sisi lain, hingga kini, separator jalur sepeda masih temporer berupa cone.
Baca juga: Parkir di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor akan Diderek
Dishub DKI menyiapkan seribu cone untuk membatasi jalur sepeda dengan kendaraan bermotor di tujuh jalur sepeda yang diresmikan uji coba operasionalnya, kemarin.
"Untuk fase 1, kita ada seribu cone yang disiapkan," tegasnya.
Masa uji coba jalur sepeda fase 1 di tujuh jalan akan resmi berakhir pada 19 November mendatang dan selanjutnya pengendara kendaraan bermotor yang menyerobot maupun parkir di jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilang dan derek serta denda.
Untuk itu, selama masa uji coba, para pengendara bermotor diminta tertib berlalu lintas. Penyempurnaan kondisi jalur sepeda pun akan terus dilakukan selama masa uji coba itu.
"Dalam tahapan uji coba ini, kita akan pasang (marka jalur sepeda) koordinasi dengan Dinas Bina Marga. Jalannya akan dilayer. Jadi setelah dilayer baru kita akan lengkapi dengan marka hijau dan sepeda," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh jalur sepeda telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/9). Ketujuh jalur sepeda tersebut berada di di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. (OL-2)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved