Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.
"Jalur sepeda itu kan pelanggarannya rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/9).
Dijelaskan Nasir, saat ini, baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.
"Maka ketika nanti rambu marka sudah ada dan dianggap permanen baru kita ambil tindakan. Lha kalau belum ada, pelanggarannya apa? Jalur sepeda? Mana petunjuk khusus sepeda? Kan belum ada," tutur Nasir.
Baca juga: Kamera di Jalur Sepeda Rekam Pelanggar
Sebelumnya, Jumat (20/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Anies juga melakukan uji coba jalur sepeda fase pertama mulai dari Jalan Pemuda-Jalan Medan Merdeka Selatan bersama para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya, uji coba jalur sepeda berlanjut di fase kedua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Jalan RS Fatmawati Raya (12 Oktober hingga 1 November 2019) dan fase ketiga sepanjang Jalan Tomang-Jatinegara (2 November hingga 19 November 2019). (OL-2)
PANDEMI virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu malah membuat industri sepeda di dalam negeri menggeliat.
MENGAYUH sepeda bisa menjadi sarana rekreasi yang menyehatkan
Protokol untuk antisipasi penyebaran virus karena olahraga bersepeda makin banyak digemari masyarakat selama masa pandemi virus corona ini.
Penggunaan sepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000% jika dibandingkan dengan Oktober 2019.
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) penggunaan sepeda meningkat 10 kali lipat
Selain mengimbau warganya untuk berolahraga dengan berjalan kaki, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan agar warganya mau bersepeda atau gowes saat menjalankan aktifitas.
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved