Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mendukung penggunaan skuter atau otopet listrik, selama kendaraan itu ramah lingkungan di Jakarta. Saat ini, penggunaan otopet listrik bisa beroperasi di jalur sepeda.
"Boleh (melewati di jalur sepeda). Untuk otopet ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam. Saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah," ujar Syafrin saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/10).
Dishub DKI juga akan mempertimbangkan regulasi untuk penggunaan otopet listrik yang melintas di jalur sepeda. Menurut Syafrin, perihal penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan seperti otopet listrik, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka. Kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," kata Syafrin.
Baca juga: Evaluasi Jalur Sepeda, Dinas Bina Marga: Komunitas Minta Pengaman
Kemudian soal penggunaan otopet listrik di jalan raya, menurut Syafrin, pihaknya juga akan mengkaji hal itu karena berkaitan dengan aspek keselamatan.
"(otopet) kan otomatis untuk jarak pendek saja (karena harga sewa cuma 5000/30 menit). Kita akan kaji lebih lanjut karena hal tersebut kami masih minim informasi, terkait dengan usaha dari grab tersebut," tandas Syafrin.
Untuk informasi, Grab telah memiliki 1.000 lebih otopet listrik yang sudah tersedia di berbagai titik bagi pengguna Grab dan akan terus bertambah.
Jumlah otopet listrik yang ada di setiap titik parkir berbeda-beda. Jumlahnya disesuaikan dengan mengamati perilaku dan permintaan dari pengguna GrabWheels berada.
GrabWheels dapat ditemukan di tujuh lokasi, yakni 'the Breeze' BSD City, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bintaro Exchange, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), Lippo Village dan beberapa lokasi lainnya di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.(Ant/OL-5)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved