Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI Amankan Jalur Sepeda dengan Separator

Putri Anisa Yuliani
22/9/2019 07:30
DKI Amankan Jalur Sepeda dengan Separator
Hari pertama uji coba fase satu jalur sepeda di kawasan Jalan Merdeka Selatan dan Jalan M.H. Thamrin tampak belum rampung.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

DINAS Perhubungan DKI ­Jakarta telah mendesain pembatas atau separator guna memisahkan jalur sepeda dengan jalur ­kendaraan bermotor lainnya.

Jalur sepeda yang diresmikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Jumat (20/9), sering diterobos oleh pemotor. Tindakan represif akan diambil saat masa uji coba berakhir pada 19 November 2019.

Sebagai langkah pencegahan pemotor masuk ke jalur sepeda, Dishub DKI segera memasang separator menggunakan traffic kerb ataupun traffic bump (­polisi tidur).

Traffic kerb berbahan karet biasanya dipasang di sudut-sudut trotoar dan undakan jalan yang bertujuan meredam lonjakan atau daya bentur pada risiko kecelakaan.

Sementara itu, polisi tidur dibangun tidak melintang di tengah jalur sepeda, tetapi membujur sejajar sisi kanan atau kiri jalur sepeda.

“Begitu sepeda motor mau lewat, dia akan kaget, kayak kejut gitu,” jelas Kadishub DKI Syafrin Liputo, kemarin.

Saat ini separator jalur sepeda yang dipasang masih temporer berupa cone. Dishub DKI memasang seribu cone untuk membatasi jalur sepeda dengan kendaraan bermotor.

Selama masa uji coba, para pengendara bermotor diminta tertib berlalu lintas. Penyempurnaan kondisi jalur sepeda terus dilakukan selama masa uji coba itu.

“Selama tahapan uji coba dua bulan ini akan kita pasang (marka jalur sepeda) berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga. ­Jalannya akan dilayer. Setelah ­dilayer baru kita lengkapi ­dengan marka hijau,” tandasnya.

Tujuh jalur sepeda yang dilayer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Setelah masa uji coba ber­akhir, terhitung 20 November, sanksi derek akan dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di tujuh jalur sepeda.

“Langsung kita derek, ­denda Rp500 ribu sehari,” tegas ­Syafrin.

Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Marga DKI Hari Nugroho memastikan jalur sepeda sudah permanen pada Desember 2019.

“Jadi, tahun depan para pesepeda tidak lagi merasa risih (jalurnya diserobot), tapi merasa aman dan nyaman,” imbuh Kepala Dinas Marga DKI Hari Nugroho.

Ada tiga fase pengadaan jalur sepeda di DKI Jakarta dengan panjang sejauh 63 kilometer. Tujuh jalur yang kini sudah bisa digunakan baru sepanjang 25 kilometer. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya