Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Jalur Sepeda masih belum Steril dari Ojol dan Parkir Mobil

Insi Nantika Jelita
23/9/2019 18:40
Jalur Sepeda masih belum Steril dari Ojol dan Parkir Mobil
HARI PERTAMA UJI COBA FASE SATU JALUR SEPEDA, MARKA JALAN BELUM RAMPUNG( MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi di jalur khusus sepeda yang baru diresmikan pekan lalu. Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan uji coba di jalur sepeda.

"Sabtu (21/9), saya mendapat laporan bahwa untuk jalur sepeda ternyata banyak diokupasi (ditempati) oleh ojek online (ojol) dan parkir roda empat," ujar Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, saat dimintai konfirmasi, Jakarta, Senin (23/9).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, dari uji coba dan sosialisasi yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa titik jalur sepeda yang paling banyak dilakukan pelanggaran.

"Paling banyak itu di Jalan Pemuda (Rawamangun) ya. Kemudian di Jalan Pramuka (Jakarta Timur), tepatnya itu di Pasar Pramuka," jelas Syafrin.

Atas penemuan pelanggaran tersebut, menurut Syafrin, Dishub DKI langsung melakukan patroli di jalur sepeda setiap tiga jam sekali dengan bersepeda.


Baca juga: Dishub DKI akan Pasang Kamera e-TLE di Jalur Sepeda


Kemudian pihaknya juga melakukan sterilisasi dan memberikan sosialiasi pada masyarakat bahwa apabila yang bersangkutan pengendara ojol maka diminta tidak parkir ataupun melintas di kawasan yang telah menjadi jalur khusus sepeda.

"Pun begitu juga kepada (pengendara) parkir roda empat, kita beri pemahaman bahwa itu bukan untuk parkir. Itu memang sifatnya masih uji coba dan sosialisasi. Jadi kita sifatnya frekuentif dan preventif," tandas Syafrin.

Uji coba jalur sepeda tersebut berlangsung dari 19 September hingga 19 November. Adapun sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Untuk sementara para pelanggar tidak akan dikenakan denda terlebih dahulu. Sebab, saat ini jalur khusus sepeda masih dalam tahap uji coba dan sosialisasi.

"Kita akan tunggu 20 (November), jika ada yang parkir di situ (jalur sepeda) akan langsung diderek. Lalu dikenakan denda sesuai yang dikenakan retribusi. Untuk kendaraan roda empat kena Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu," tandas Syafrin. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya