Jalur Sepeda Bisa Sukses Asal Ada Pembatasan Mobilitas Motor

Putri Anisa Yuliani
23/9/2019 11:21
Jalur Sepeda Bisa Sukses Asal Ada Pembatasan Mobilitas Motor
Ilustrasi(Antara )

PENGAMAT transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan kenyamanan jalur sepeda tidak akan dirasakan oleh pesepeda selama mobilitas pengendara roda dua tidak dibatasi.

Djoko menjelaskan roda dua menjadi kendaraan bermotor yang paling sering melanggar lalu lintas, termasuk soal penyerobotan jalur dan trotoar.

Hal ini disampaikan Djoko menanggapi pembangunan jalur sepeda yang kembali dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta di tahun ini.

"Selama tidak ada kebijakan membatasi mobilitas motor, jalur sepeda tidak akan efektif. Kecuali jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik jika mengambil ruas jalan dan disertai penegakan hukum," kata Djoko ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (23/9).

Sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur di Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Namun, Djoko tidak berharap banyak nantinya ada penegakan hukum di lapangan.

Penegakkan hukum untuk sterilisasi jalur sepeda masih disangsikan. Hal itu becermin dari sterilisasi jalur Transjakarta. Hingga 15 tahun beroperasinya, jalur Transjakarta tidak pernah bisa steril dari kendaraan bermotor lainnya.

"Untuk penegakan hukum di Indonesia adalah hal yang sulit," ungkapanya.

Pembatasan ruang gerak roda dua agar tidak mengokupasi jalur sepeda menurut Djoko dapat dilakukan dengan memasang separator yang cukup seukuran dengan tinggi trotoar.

"Bisa meniru Kota Bogor maupun kota lainnya seperti Jepang untuk pembatasan ruang gerak motor di jalur sepeda," ungkapnya.

Meskipun demikian, Djoko tetap mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan membangun jalur sepeda sepanjang 63 kilometer. Jalur sepeda pertama yang dibangun di Jakarta adalah di kawasan Blok M pada 2011 oleh mantan Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Efendi. Jalur itu menghubungkan kantor Pemkot Jaksel dengan Taman Ayodia sepanjang 2 kilometer.

Selanjutnya jalur sepeda sudah terbangun jalur sepeda di antaranya, Cipinang-Pondok Kopi sepanjang 6,7 km di area Kanal Banjir Timur/KBT, Pondok Kopi Marunda 14 kilometer, Jalan Imam Bonjol – Diponegoro sekitar 2 kilometer, di kawasan Gelora Bung Karno, di kawasan Mesjid Istiqlal, Jalan Jenderal Sudirman.

"Akan tetapi jalur sepeda itu tidak terintegrasi dan tidak berkesinambungan," ungkapnya.

Djoko melanjutkan, fasilitas jalur sepeda dibangun dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan ramah lingkungan. Niscaya akan semakin banyak warga yang mau menggunakan sepeda untuk mobilitas kesehariannya. Jaringan jalur sepeda yang dibangun harus terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak hanya di jaringan jalan tengah kota, akan tetapi dimulai dari kawasan perumahan dan pemukiman warga.

baca juga: Dewan Kritisi Anggaran RTH Capai Rp8 Triliun

Sesungguhnya, tidak perlu dibangun jarak jauh, sepeda juga bisa digunakan sebagai sarana jarak pendek dari rumah menuju halte, stasiun ataupun pasar. Asalkan di tempat tersebut disediakan lahan parkir khusus sepeda.

"Oleh sebab itu sepanjang jalur sepeda ada pohon peneduh dan harus disertakan pula dengan kebijakan mewajibkan kantor pemerintah dan swasta, sekolah, kampus, pasar, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, halte menyediakan parkir sepeda," tegasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya