Parkir di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor akan Diderek

Putri Anisa Yuliani
21/9/2019 11:08
Parkir di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor akan Diderek
Sejumlah pengedara sepeda motor masih masuk ke jalur yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda.(MI/SASKIA ANINDYA PUTRI)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta terus memantapkan langkah guna mengamankan jalur sepeda yang telah diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (20/9). Tujuannya, agar warga yang ingin bersepeda bisa nyaman menggunakan jalur tersebut.

Salah satu langkah tersebut adalah menerapkan sanksi derek bagi tiap kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di jalur sepeda.

"Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena Rp500 ribu per hari," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat (20/9), usai agenda peresmian jalur sepeda.

Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.

Baca juga: Dishub DKI akan Sediakan Cross Pelican untuk Pesepeda

"Untuk peluncuran ini pun kita sudah koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI. Kita harapkan dengan kolaborasi dan koordinasi yang intensif ini, seluruh program kita untuk perbaikan traffic, lingkungan dan kualitas udara Jakarta lebih baik ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh jalur sepeda telah diresmikan, Jumat (20/9).

Tujuh jalur sepeda itu akan dioperasikan secara uji coba hingga 19 November mendatang. Setelahnya, sanksi denda dan derek untuk pelaggaran parkir serta penyerobotan jalur sepeda langsung diterapkan.

Ketujuh jalur sepeda tersebut berada di di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya