Evaluasi Jalur Sepeda, Dinas Bina Marga: Komunitas Minta Pengaman

Putri Anisa Yuliani
06/10/2019 11:20
Evaluasi Jalur Sepeda, Dinas Bina Marga: Komunitas Minta Pengaman
Pengendara sepeda melintas di Jalur sepeda kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).(MI/Saskia Anindya Putri)

SUDAH tiga pekan uji coba jalur sepeda sepanjang 25 km di tujuh jalan berjalan sejak diresmikan 20 September. Dinas Bina Marga DKI pun tengah menghimpun rekomendasi serta data guna dijadikan bahan evaluasi uji coba jalur sepeda tersebut.

Salah satu rekomendasi datang dari komunitas sepeda. Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, salah satu hal yang disarankan oleh komunitas sepeda ialah pengaman jalur sepeda.

Hari menyebut pembatas jalur sepeda guna mengamankan jalur dari pengendara maupun pejalan kaki diminta untuk menjadi prioritas dalam pengembangan jalur sepeda di masa yang akan datang.

"Kemarin saya ikut acara gowes sepeda 40 km yang didukung oleh salah satu BUMN karya. Komunitas pesepeda yang hadir di acara tersebut meminta agar ada pembatasan yang jelas antara jalur sepeda dengan jalur lain agar pesepeda lebih aman dan nyaman," kata Hari saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/10).

Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Diperluas

Ia menyebut rencana pengembangan jalur sepeda ke depan, pihaknya akan langsung membuat pembatas jalur sepeda dengan jalur pejalan kaki atau trotoar serta jalur kendaraan bermotor.

Jalur sepeda yang akan dibangun tahun depan pun akan memakan badan jalan dan tidak menggunakan trotoar seperti yang berada di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Sebab, menurutnya hal itu akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

"Jadi ke depan semua jalur sepeda di badan jalan. Kita akan sesuaikan dan bangun kelengkapannya seperti separator secara fisik ada dari bumper karet. Jadi urutannya, trotoar, jalur sepeda, barulah jalur kendaraan bermotor," terang Hari.

Sebelumnya, sebanyak tujuh jalur sepeda telah diresmikan pada 20 September lalu. Tujuh jalur sepeda itu akan dioperasikan uji coba hingga 19 November. Setelahnya sanksi denda dan derek untuk pelanggaran parkir serta penyerobotan jalur sepeda langsung diterapkan.

Ketujuh jalur sepeda tersebut berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya