Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUDAH tiga pekan uji coba jalur sepeda sepanjang 25 km di tujuh jalan berjalan sejak diresmikan 20 September. Dinas Bina Marga DKI pun tengah menghimpun rekomendasi serta data guna dijadikan bahan evaluasi uji coba jalur sepeda tersebut.
Salah satu rekomendasi datang dari komunitas sepeda. Menurut Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, salah satu hal yang disarankan oleh komunitas sepeda ialah pengaman jalur sepeda.
Hari menyebut pembatas jalur sepeda guna mengamankan jalur dari pengendara maupun pejalan kaki diminta untuk menjadi prioritas dalam pengembangan jalur sepeda di masa yang akan datang.
"Kemarin saya ikut acara gowes sepeda 40 km yang didukung oleh salah satu BUMN karya. Komunitas pesepeda yang hadir di acara tersebut meminta agar ada pembatasan yang jelas antara jalur sepeda dengan jalur lain agar pesepeda lebih aman dan nyaman," kata Hari saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (6/10).
Baca juga: Pembangunan Jalur Sepeda Diperluas
Ia menyebut rencana pengembangan jalur sepeda ke depan, pihaknya akan langsung membuat pembatas jalur sepeda dengan jalur pejalan kaki atau trotoar serta jalur kendaraan bermotor.
Jalur sepeda yang akan dibangun tahun depan pun akan memakan badan jalan dan tidak menggunakan trotoar seperti yang berada di Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Sebab, menurutnya hal itu akan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
"Jadi ke depan semua jalur sepeda di badan jalan. Kita akan sesuaikan dan bangun kelengkapannya seperti separator secara fisik ada dari bumper karet. Jadi urutannya, trotoar, jalur sepeda, barulah jalur kendaraan bermotor," terang Hari.
Sebelumnya, sebanyak tujuh jalur sepeda telah diresmikan pada 20 September lalu. Tujuh jalur sepeda itu akan dioperasikan uji coba hingga 19 November. Setelahnya sanksi denda dan derek untuk pelanggaran parkir serta penyerobotan jalur sepeda langsung diterapkan.
Ketujuh jalur sepeda tersebut berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.(OL-5)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved