Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri
Perlu didalami terkait dugaan kesepakatan-kesepakatan dengan Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri dijerat tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Firli telah menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL Sejak November 2023.
Penyidik diharap segera memenuhi petunjuk yang diberikan agar perkara itu segera disidangkan.
POLDA Metro Jaya menanggapi soal gugatan mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
KAPOLDA Metro Jaya merespons gugatan atas mangkraknya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Setahun Berstatus Tersangka, Polisi Akan Periksa Kembali Firli Bahuri pada 28 November
Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.
POLISI diminta segera menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini disampaikan seusai Firli mangkir dalam panggilan pemeriksaan
Pengacara menilai substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiil.
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Kapolri tak menekankan target penyelesaian kasus Firli. Dia hanya menegaskan hal itu menjadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
Proses hukum kasus pemerasan ini sudah cukup terlalu lama dan berlarut-larut. Hal itu tentunya akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo memenuhi panggilan pihak kepolisian.
KOMISI III DPR mengibaratkan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan judul novel Robohnya Surat Kami.
Pada pemeriksaan-pemeriksaan ebelumnya, Firli tidak melewati akses tersebut. ia diyakini melalui akses khusus untuk menghindari wartawan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved