Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Firli Bahuri Kasusnya Mandek Akibat Kental Nuansa Politik

Siti Yona Hukmana
02/12/2024 12:02
Firli Bahuri Kasusnya Mandek Akibat Kental Nuansa Politik
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri).(Antara)

PEGIAT Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyebut ada dinamika politik di balik kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini menyusul tak kunjung selesainya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu. 

"Ya sedari awal kan kita selalu bilang bahwa perkara Firli itu bukan lah asli perkara hukum, tetapi ada dinamika politik di belakang perkara ini," kata Herdiansyah kepada Metrotvnews.com, Senin (2/12).

Terlebih, kata Castro, Filri tak kunjung ditahan hingga saat ini. Padahal, dalam perkara korupsi seseorang yang sudah ditetapkan tersangka patut ditahan. "Karena kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sangat besar. Jadi aneh, sejak awal kita sudah kritik itu kan," ujar Castro.

Castro menyebut anehnya lagi kasus Firli dibuat luntang lantung sampai setahun lebih. Padahal, kata dia, perkaranya sudah terang benderang.

"Bahkan dalam fakta-fakta persidangan di kasus Syahrul Yasin Limpo itu mengarah kepada penguatan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah didapatkan oleh Polda Metro Jaya mengusut perkara Firli," ungkap Castro.

Sejatinya, Castro menekankan tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Firli dalam perkara ini. Malah, tak kunjung menahan Firli disebut semacam upaya menutup jejak di dalam perkara mantan ketua KPK itu.

"Saya menduga ada semacam kompromi antara Polda Metro Jaya ketika itu dengan Firli untuk menutup perkara ini, supaya Firli pada akhirnya ya dibebaskan dalam perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Namun, dia mangkir. Pengacara Firli, Ian Iskandar memberikan dua surat ke Polda Metro Jaya salah satunya meminta kasus dihentikan. Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya