Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEGIAT Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyebut ada dinamika politik di balik kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini menyusul tak kunjung selesainya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
"Ya sedari awal kan kita selalu bilang bahwa perkara Firli itu bukan lah asli perkara hukum, tetapi ada dinamika politik di belakang perkara ini," kata Herdiansyah kepada Metrotvnews.com, Senin (2/12).
Terlebih, kata Castro, Filri tak kunjung ditahan hingga saat ini. Padahal, dalam perkara korupsi seseorang yang sudah ditetapkan tersangka patut ditahan. "Karena kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya sangat besar. Jadi aneh, sejak awal kita sudah kritik itu kan," ujar Castro.
Castro menyebut anehnya lagi kasus Firli dibuat luntang lantung sampai setahun lebih. Padahal, kata dia, perkaranya sudah terang benderang.
"Bahkan dalam fakta-fakta persidangan di kasus Syahrul Yasin Limpo itu mengarah kepada penguatan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sudah didapatkan oleh Polda Metro Jaya mengusut perkara Firli," ungkap Castro.
Sejatinya, Castro menekankan tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Firli dalam perkara ini. Malah, tak kunjung menahan Firli disebut semacam upaya menutup jejak di dalam perkara mantan ketua KPK itu.
"Saya menduga ada semacam kompromi antara Polda Metro Jaya ketika itu dengan Firli untuk menutup perkara ini, supaya Firli pada akhirnya ya dibebaskan dalam perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.
Namun, dia mangkir. Pengacara Firli, Ian Iskandar memberikan dua surat ke Polda Metro Jaya salah satunya meminta kasus dihentikan. Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/I-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved