Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Hari Anti Korupsi dan Kasus Firli

Siti Yona Hukmana
09/12/2024 11:58
Hari Anti Korupsi dan Kasus Firli
Wakil Ketua Satgas Khusus (Wakasatgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan.(MGN)

WAKIL Ketua Satgas Khusus (Wakasatgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dia ingin proses kasus Firli tak berlama-lama.

"Contohnya kasus tadi, ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakain tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Kemudian, terkait penanganan kasus korupsi, mantan penyidik senior KPK berharap semua penegak hukum bisa bersinergi. Sebab, kata dia, upaya pemberantasan korupsi bukan satu sisi saja.

"Tapi tugas negara dan semuanya mesti berkolaborasi untuk bisa bekerja lebih baik," ungkap ASN Polri itu.

Untuk diketahui, kasus Firli terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung bergulir ke persidangan. Polda Metro Jaya masih memberkas perkara.

Firli diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara. Pasalnya, berkas Firli tak kunjung P-21 atau lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu. 

Namun, dia mangkir. Firli ogah datang karena menilai kasusnya telah terkatung-katung setahun. Mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari penyidik ke pihak Kejaksaan dan belum ditemukannya alat bukti secara materil. 

Meski absen panggilan, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar malayangkan dua surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada Kamis pagi, 28 November 2024. Salah satu isi surat itu meminta menghentikan kasus yang menjerat Firli.

"Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.

Namun, Polda Metro tak mengabulkan permintaan tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.

"Silakan penasihat hukum/pengacara FB menyampaikan hal tersebut, namun secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 2 Desember 2024.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya