Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ubah Mekanisme Pengumuman Tersangka Warisan Firli

Candra Yuri NuralamĀ 
26/12/2024 10:00
KPK Ubah Mekanisme Pengumuman Tersangka Warisan Firli
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah format pengumuman tersangka. Penetapan tersangka langsung dipaparkan kepada publik, secepatnya.

“Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akunbilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera, sesaat setelah sprindik itu dibuat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, hari ini.

KPK sebelumnya cuma mau menetapkan tersangka setelah penahanan dilakukan. Itu, merupakan kebijakan yang dibuat mantan Ketua Lembaga Antirasuah Firli Bahuri.

Firli dulu mengeklaim bahwa sikap itu diambil untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Namun, warisan itu enggan dilanjutkan Setyo. “Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan,” ucap Setyo.

Meski begitu, KPK tetap melakukan konferensi pers saat penahanan tersangka dilakukan. Setyo menilai pengumuman tersangka penting dipaparkan secepatnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.

“Karena ini sebagai bagian daripada pertanggungjawaban penyidik, pertanggungjawaban secara institusi, kelembagaan KPK untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan yang sudah dilakukan,” ujar Setyo.

Pengumuman langsung ini juga dinilai penting untuk menyegah adanya isu liar dalam penanganan perkara. Setyo tidak mau ada kejadian saling tuduh menduga-duga tersangka.

“Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya ada informasi yang, mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam, lebih baik nanti sesaat setelah,” tutur Setyo. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya