Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan Ketua KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto memiliki tugas yang berat, yakni mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ia mengatakan saat ini kepercayaan publik terhadap KPK berada di titik nadir mengingat sederet permasalahan di internal KPK. Salah satunya ialah Ketua KPK sebelumnya Firli Bahuri yang tersandung kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Lima tahun yang akan datang harus mengembalikan kepercayaan publik yang hancur karena dipimpin oleh Firli Bahuri. Nah, ini saya juga melihat bahwa DPR tidak mengambil pelajaran ketika memilih polisi sebagai ketua KPK, ternyata Firli Bahuri menjual perkara di KPK. Ini jangan sampai terulang oleh Setyo. Dia polisi, apakah masa lalunya bersih? Jangan sampai dia jual perkara seperti halnya Firli," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (21/11).
Zaenur meminta Setyo Budiyanto tak mengikuti jejak Firli Bahuri yang tersandung kasus hukum. Ia mengatakan jangan sampai Setyo Budiyanto juga ikut merusak citra KPK yang saat ini buruk di mata publik.
"Kalau dia jual perkara seperti Firli, maka publik akan terus mengutuk kepolisian yang ikut menghancurkan KPK. Saya berharap Pak Setyo, meskipun saya pesimis, saya berharap beliau mau menderma baktikan hidupnya selama lima tahun ke depan untuk pemberantasan korupsi," katanya.
Selain itu, Zaenur juga berharap Setyo Budiyanto dapat lepas dari berbagai tekanan dan kepentinga. Ia mengatakan jangan sampai latar belakang Setyo Budiyanto sebagai pimpinan tinggi Polri membuatnya tersandera ketika memberantas korupsi.
"Saya berharap beliau mau untuk melawan segala macam bentuk intervensi, khususnya dari internal kepolisian itu sendiri," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR memilih Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Setyo ditunjuk sebagai ketua dengan total dukungan dari anggota Komisi III sebanyak 46. Sementara itu, perolehan untuk dia menjadi komisioner KPK sebanyak 45 suara. (P-5)
KETUA KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto memastikan lembaganya masih tetap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan kasus korupsi.
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
DPR RI menyetujui calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved