Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ratusan fintech ilegal menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat. Selain tidak terdaftar, ratusan fintech juga tidak mengantongi izin dari OJK.
"Fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial."
Berdasarkan data yang disampaikan OJK per Mei sebanyak 2.500 fintech ilegal beroperasi mencari mangsa.
OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK telah memblokir 2.591 fi ntech lending ilegal atau pinjaman daring. Pemblokiran ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020 ini.
Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Pada bulan ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fi ntech peer to peer lending ilegal serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.
Pada 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal. Jadi total sejak 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal.
BANYAK kejahatan terkait penawaran investasi atau produk usaha fintech dan gadai ilegal dan masih banyak pula masyarakat yang tertipu, karena tidak bijaksana dalam bertindak.
Platform yang baru sekitar 4 bulan beroperasi dalam ekosistem crowdfunding itu, sudah bisa menyalurkan pendanaan hingga Rp52.09 miliar ke pelaku usaha
Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
Mengingat, kata Bamsoet masih banyak ditemukan pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.
Ada tiga solusi memberantas pinjaman online ini.
OJK secara periodik selalu mengumumkan daftar fintech P2P yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website resmi OJK.
Biasanya, konsumen tidak membaca syarat dan kontrak perjanjian, mudah menyerahkan data pribadi, hingga tidak memahami konteks perjanjian elektronik.
Pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
Masyarakat juga harus bisa menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya.
PPKM banyak berdampak pada pendapatan dan daya beli masyarakat, sehingga mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).
Sebanyak 3.365 entitas fintech peer to peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjol ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi.
Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform.
Seperti, penyetaraan level of playing field dengan lembaga pembiayaan. Hal itu untuk memastikan masyarakat dapat mengakses dengan mudah, suku bunga wajar dan cara penagihan yang benar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved