Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK: Literasi Keuangan Rendah Jadi Penyebab Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal 

Despian Nurhidayat
09/11/2021 21:00
OJK: Literasi Keuangan Rendah Jadi Penyebab Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal 
Ilustrasi pinjol ilegal(Ilustrasi)

KEPALA Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengatakan, literasi keuangan masyarakat Indonesia yang rendah menjadi salah satu penyebab masyarakat terjebak dalam jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. 

"Harus diakui memang literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah atau sekitar 38,03% atau setengah dari indeks inklusi keuangan yang sebesar 76,19%. Dengan kata lain, setengah dari masyarakat kita yang punya akses ke produk keuangan belum paham mengenai produknya," ungkapnya dalam Webinar Dialog Kebangsaan OJK, Selasa (9/11). 

Riswinandi menegaskan, edukasi menjadi hal yang sangat penting untuk dapat membedakan mana fintech legal atau terdaftar dan berizin OJK dan mana yang ilegal atau tidak terdaftar dan berizin OJK. 

Sebagai tindakan preventif, menurutnya, OJK sudah melakukan berbagai kegiatan termasuk sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal seperti sosial media, webinar, kuliah umum baik yang dilakukan oleh internal OJK, Satgas Waspasa Investasi dan lainnya. 

Baca juga : Bareskrim Polri sudah Tangani 375 Kasus Pinjol Ilegal sampai dengan November 2021

"OJK juga punya kanal komunikasi melalui Whatsapp, E-mail, atau pun telepon bagi warga yang ingin melakukan pengaduan atau bertanya mengenai fintech P2P lending," kata Riswinandi. 

Secara berkala, OJK juga melakukan upgrading daftar list dari para pelaksana platform fintech P2P (peer to peer) lending yang berada di OJK baik melalui website maupun kanal sosial media lainnya. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat senantiasa bisa mengetahui daftar fintech yang sudah berizin dan terdaftar di OJK sebelum melakukan transaksi ke platform yang mengundang mereka. 

"Di sisi lain, pinjol ilegal ini juga menjadi tugas bersama yang perlahan tapi pasti tentu harus kita tertibkan. OJK tidak bisa melakukannya sendiri, kami butuh bantuan kepolisian serta kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum, Kemenkominfo untuk melakukan cyber patrol dan juga untuk menghambat penyebaran aplikasi-aplikasi pinjol illegal, serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kaitannya dengan pemberantasan pinjol illegal ini," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya