Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Ada tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjaman online.
Satgas Waspada Investasi telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban. Serta, memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 membuka Warung Waspada Pinjol.
Modus operandi dari aplikasi Ethis Finance ialah peminjam diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta sebagai dana deposit dan Rp2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei.
Satgas Waspada Investasi langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut. Serta, menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Fenomena pinjol ilegal ini muncul dan mengeksploitasi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dalam waktu cepat.
Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak ke penipuan digital dan pinjol berbunga tinggi
Sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
Budi memberikan klarifikasi bahwa penyebutan Rionald sebagai Ketua AFTECH tidak tepat
Secara khusus, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti mengenai investasi ilegal yang sudah banyak memakan korban dan meminta OJK mengatasinya.
Banyak masyarakat yang lebih senang daftar ke pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Hal ini karena platform pinjol ilegal lebih mudah diakses dan gencar menawarkan langsung ke masyarakat.
Maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.
TOTAL penyelenggara fintech peer to peer lending berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 3 Januari 2022 mencapai 103 perusahaan. Jumlah ini berkurang satu dibanding 2021.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved