Kamis 25 Agustus 2022, 21:07 WIB

Satgas Temukan 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Ilegal

Despian Nurhidayat | Ekonomi
Satgas Temukan 13 Entitas Investasi dan 71 Pinjol Ilegal

Antara
Sejumlah anak membaca di dekat dinding bermural terkait bahaya pinjaman online.

 

SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada Agustus ini kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut. Serta, menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).

Baca juga: Kenali Modusnya, Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal

Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak berizin. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Pihaknya juga membantah informasi yang beredar di masyarakat, bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas tersebut. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi ilegal," pungkas Tongam.

Baca juga :Antisipasi Fluktuasi IHSG, Mandiri Investasi Siapkan Produk Baru

Adapun 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI, yakni empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, serta tiga entitas lain-lain.

SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal. Sehingga, sejak 2018 sampai Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak. 

“Setiap hari satgas menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutupnya.(OL-11)
 

Baca Juga

MI/Ramdani.

Perlu Studi untuk Mengukur Dampak Tiktok bagi UMKM

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:30 WIB
Ignatius Untung menyarankan kepada para stakeholders hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat...
MI/Ramdani

Menteri Bahlil Optimalkan Sumur Minyak Bumi dengan Gandeng Swasta

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 23 September 2023, 18:26 WIB
Industri migas belum dapat dimaksimalkan, padahal realisasi investasi migas terus mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir...
Dok. Kementerian BUMN

Dukung Perluasan Pasar dan Daya Saing UMKM, Kementerian BUMN Gelar Bazar di Sarinah

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Sabtu 23 September 2023, 17:45 WIB
Kegiatan bazar UMKM itu merupakan komitmen dan bentuk nyata dari Kementerian BUMN serta BUMN yang terlibat, dalam pemberdayaan UMKM di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya