Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada Agustus ini kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut. Serta, menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).
Baca juga: Kenali Modusnya, Agar Terhindar dari Jerat Pinjol Ilegal
Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak berizin. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.
Pihaknya juga membantah informasi yang beredar di masyarakat, bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas tersebut. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi ilegal," pungkas Tongam.
Baca juga :Antisipasi Fluktuasi IHSG, Mandiri Investasi Siapkan Produk Baru
Adapun 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI, yakni empat entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, serta tiga entitas lain-lain.
SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal. Sehingga, sejak 2018 sampai Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.160. Meski telah ribuan ditutup, praktik pinjol di masyarakat tetap marak.
“Setiap hari satgas menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meski beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tutupnya.(OL-11)
Satuan Tugas Waspada Investasi bakal diperkuat kewenangannya untuk bisa ikut mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun
SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban. Serta, memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Diketahui, saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dikategorikan dalam ranah tindak pidana. Alhasil, hal ini menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.
Dari temuan sejak 2018, diketahui bahwa ratusan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam melakukan pinjaman ke masyarakat, yang bukan anggota koperasi.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved