Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INVESTASI bodong merupakan suatu kejahatan keuangan yang merugikan banyak orang. Ironisnya, kasus investasi ilegal di Tanah Air saat ini terus meningkat.
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp13,84 triliun.
Kasus investasi ilegal terbanyak pada 2022 yang ditemukan SWI OJK berasal dari aplikasi robot trading. Sedangkan sisanya berasal dari berbagai jenis investasi lainnya seperti forex, money game dan aset kripto.
Baca juga : Robot Trading, Ruang Gelap Rekayasa Perangkat Lunak dan Bursa Saham
Praktisi bisnis properti Iwan Kenrianto menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dengan bentuk penipuan investasi yang terus berkembang.
"Wajar angkanya terus meningkat, karena para pemainnya semakin canggih," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Baca juga : Realisasi Investasi di Babel Mencapai Rp8,17 Triliun
Kasus penipuan menurutnya tidak lagi hanya terbatas pada investasi trading, forex atau kripto, tetapi juga bisnis franchise.
”Beberapa investasi bisnis franchise juga bodong. Sebenarnya fokus mereka hanya menjual gerobak atau booth saja, bukan membantu mitra menjalankan bisnis tersebut secara autopilot,” terangnya.
Menurutnya, kasus dan jenis investasi bodong bisa bertambah karena sifat dasar manusia yang cenderung menginginkan kemudahan dan berharap profit besar dalam waktu singkat.
“Inilah yang harus terus diedukasi. Karena tak ada bisnis atau investasi yang bisa langsung untung dengan cara yang mudah," imbuhnya.
Iwan pun memberikan beberapa kiat dalam berinvestasi agar tidak terjebak kasus penipuan atau praktik ilegal. Berikut adalah 4 panduan yang perlu diperhatikan ;
1. Selalu riset sebelum ambil keputusan
Sebelum memutuskan bergabung dengan program investasi, pastikan melakukan riset terlebih dahulu. Teliti secara menyeluruh tentang perusahaan investasi tersebut dan pastikan terdaftar di otoritas keuangan yang sah seperti Bappebti, OJK atau Bursa Efek Indonesia.
“Cari informasi yang jelas dan pastikan bahwa mereka mempunyai track record yang baik dalam hal investasi,” ujarnya.
2. Hindari investasi dengan imbal hasil yang tidak realistis
Investasi bodong biasanya menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak realistis. Pastikan selalu memeriksa tingkat keuntungan yang realistis dan sesuai dengan pasar yang berlaku.
“Jangan terjebak oleh janji imbal hasil yang terlalu tinggi karena biasanya hal ini adalah tanda-tanda investasi bodong,” tegas Iwan.
3. Waspadai tekanan penjualan yang terlalu agresif
Penjual investasi bodong biasanya menggunakan tekanan penjualan yang terlalu agresif untuk memikat investor. Mereka menjanjikan keuntungan besar dengan waktu yang sangat singkat dan bahkan bisa mengancam investor jika tak segera bergabung dalam program yang ditawarkan.
“Hindari investasi dengan teknik penjualan yang agresif atau memaksa. Biasanya ada sesuatu di balik tekanan ini,” ujar Iwan.
4. Pastikan memiliki kantor fisik
Perusahaan investasi dengan reputasi yang baik semestinya memiliki kantor fisik yang jelas dan mudah diakses. Untuk itu, pastikan memeriksa kantor fisik terlebih dahulu sebelum bergabung. Alamat yang jelas juga akan memudahkan investor apabila ada sesuatu hal yang bersifat mendesak.
Dari sekian banyak peluang investasi yang tersedia, menurut Iwan, alternatif yang dapat dipertimbangkan yakni bisnis properti khususnya segmen penyewaan atau kos.
Bisnis properti kos ini bukanlah hal baru, namun semakin banyak diminati karena profitnya yang cukup besar dan bahkan bisa dimulai dengan modal minimal saja.
Bisnis properti kost dapat menjadi solusi alternatif yang aman, dengan syarat investasinya masuk dalam investasi atas kepemilikan pribadi.
“Atau harus ada legalitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pribadi atau apabila melalui model patungan atau dana bersama” tambahya.
Informasi mengenai investasi bisnis properti kos ini dapat diperoleh dari berbagai literatur, salah satunya dari buku Penghasilan Aman, Pensiun Nyaman karya Iwan Kenrianto. (RO/Z-5)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Satuan Tugas Waspada Investasi bakal diperkuat kewenangannya untuk bisa ikut mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.
SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban. Serta, memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Diketahui, saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dikategorikan dalam ranah tindak pidana. Alhasil, hal ini menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.
Dari temuan sejak 2018, diketahui bahwa ratusan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam melakukan pinjaman ke masyarakat, yang bukan anggota koperasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved