Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Waspada Investasi Diperkuat Untuk Tangani Semua Aktivitas Keuangan Ilegal

M Ilham Ramadhan Avisena
03/8/2023 11:19
Satgas Waspada Investasi Diperkuat Untuk Tangani Semua Aktivitas Keuangan Ilegal
Ilustrasi(MI)

Satuan Tugas Waspada Investasi bakal diperkuat kewenangannya untuk bisa ikut mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan. Hal itu sedianya telah diamanatkan oleh Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Waspada Investasi nanti akan ada pembaruan karena dengan adanya undang-undang PPSK yang itu kemudian dikuatkan," ujar Anggota Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dalam webinar bertajuk Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8).

Penguatan tugas dan fungsi itu dianggap sangat penting mengingat aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan terus berkembang. Salah satu yang belakangan marak terjadi ialah penipuan dengan modus baru melalui pemanfaatan teknologi digital seperti phishing.

Baca juga: Investasi Bodong Masih Marak, Ini Cara Menghindarinya

Dokumen mencurigakan seperti Apk, undangan pernikahan, hingga audio kerap menjadi alat pancing yang digunakan pelaku untuk melakukan phishing melalui Whatsapp. Bila dokumen-dokumen itu diunduh oleh masyarakat, otomatis data yang ada di gawai penerima dapat diakses oleh pelaku.

Selain memperkuat peran Satgas Waspada Investasi, melalui UU PPSK, pemerintah juga memperberat sanksi bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.

Baca juga: Tipu Korban Rp42 Juta, Polda Metro Jaya Telusuri Kantor Aplikasi Jombingo

"Kalau sebelumnya belum ada delik khusus, sekarang sudah sangat jelas disebut bahwa pelanggaran berbagai aktivitas keuangan ilegal bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan juga bisa dilakukan antara paling sedikit Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp1 triliun," jelasnya.

Hal itu, sambungnya, tertulis dalam pasal 237 dan pasal 305 di undang-undang PPSK.

"Tentunya hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat kita," sambung perempuan yang karib disapa Kiki itu.

Di kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengungkapkan, dalam waktu dekat Satuan Tugas Waspada Investasi akan berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Itu menurutnya bakal sejalan dengan amanat yang ada di UU 4/2023.

Selain mengganti nama, nantinya anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, bakal bertambah menjadi 13 (K/L). "Intinya itu semua itu dalam rangka kita melakukan pencegahan dan penanganan waspada investasi ilegal dan pinjaman ilegal," kata dia.

"Karena sudah amanat UU, kita nanti akan menyusun POJK juga dan nanti pemberantasan atas aktivitas keuangan ilegal akan lebih aktif kita lakukan," tambah Rudy.

Beradasarkan data OJK, pada 2022 Satgas Waspada Investasi telah berhasil menutup 106 kegiatan usaha investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjaman daring ilegal.

Adapun, secara kumulatif sejak 2017 hingga triwulan I 2023, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 5.791 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjol, gadai, investasi, dan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan. Total kerugian masyarakat dalam periode tersebut diestimasikan mencapai Rp137,84 triliun. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya