Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online bermodus business email compromise (BEC). Dari penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.
"Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6).
Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka WNA berinisial OIO. Sementara untuk tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP Greenville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
"Ini jenis penipuan siber di mana seseorang menyamar sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif," jelasnya.
Ia menyebut jika tersangka OIO memiliki 14 identitas nama samaran sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tuturnya. (Fik/P-2)
Modus penipuan online terus berkembang dengan kerugian capai Rp700 miliar. BRI hadir memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah lewat edukasi dan teknologi terkini.
Laporkan penipuan online & dapatkan uangmu kembali! Panduan lengkap cara melaporkan penipuan, bukti yang dibutuhkan, dan langkah hukum agar dana kembali ke tanganmu. klik disini
Dengan kemudahan mencari kos-kosan via daring atau online, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.
TIM Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
SAAT musim libur Lebaran, kasus penipuan reservasi hotel di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), kembali marak. Korban kerap tertipu akibat melakukan pemesanan lewat informasi yang tak valid.
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved