Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Ungkap Penipuan Online Modus BEC, Satu WNA Ditangkap

Ficky Ramadhan
17/6/2025 21:46
Polda Metro Ungkap Penipuan Online Modus BEC, Satu WNA Ditangkap
Penipuan online atau online scamming marak di era digital .(Freepik)

DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online bermodus business email compromise (BEC). Dari penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar.

"Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka WNA dan WNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (17/6).

Ade Ary menjelaskan, untuk tersangka WNA berinisial OIO. Sementara untuk tersangka WNI berinisial OCJ dengan berstatus masih daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP Greenville. Jalan Komplek Greenville Blok C Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujarnya.

Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.

"Ini jenis penipuan siber di mana seseorang menyamar sebagai tokoh terpercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif," jelasnya.

Ia menyebut jika tersangka OIO memiliki 14 identitas nama samaran sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A Ayat 1 Jo. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 48 Jo. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya Pasal 51 Ayat 1 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tuturnya. (Fik/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya