Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal tidak dapat dikategorikan tindak pidana. Hal ini yang menyebabkan sulitnya penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bersama DPR RI dapat meresmikan regulasi yang secara jelas. Sehingga, dapat menindak pinjol ilegal yang masih berada di tengah masyarakat.
Baca juga: Satgas: Ada 403 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
"Sekarang ada pembahasan mengenai Omnibus Law P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Kita harap di sana ada pasal yang mengatur pelaksana pinjaman online tanpa izin, ada pidana. Sehingga, tanpa ada korban pun kita bisa melakukan tindakan," pungkasnya, Jumat (16/9).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa SWI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengajukan agar regulasi terkait pinjol ilegal masuk ke dalam pembahasan RUU P2SK.
Baca juga: Jangan Terjerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Menghindarinya
Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Eko Purwanto menyebut pada 2022, pihaknya mendapatkan total 90 laporan terkait pinjol ilegal dan sudah dilakukan penindakan lebih lanjut.
Menurutnya, regulasi yang dapat diterapkan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal ialah UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita bisa pakai (UU) Perlindungan Konsumen, ITE dan TPPU. Perilaku tidak menyenangkan itu bisa masuk di ITE," jelas Eko.(OL-11)
Dalam dunia digital yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting. Pencurian identitas dan penipuan online adalah ancaman nyata
PELAKU Pembalakan Liar (Illegal Logging) yang beraksi di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri, di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, NTT.
Kemenag pun mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi.
Badan Geologi pun meminta masyarakat atau pengunjung sekitar Gunung Marapi tidak mendaki atau beraktivitas pada radius 3 km dari kawah atau puncak.
Dua lokasi itu adalah di Jorong Tombang Kecamatan Talamau dan Rimbo Canduang Kecamatan Pasaman untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
GUBERNUR Kalsel, Sahbirin Noor meninjau langsung kondisi ruas jalan Trans Kalimantan di Desa Satui Barat km 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu yang putus beberapa waktu lalu
Satuan Tugas Waspada Investasi bakal diperkuat kewenangannya untuk bisa ikut mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di sektor jasa keuangan.
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun
SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.
Satgas Waspada Investasi telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban. Serta, memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
Dari temuan sejak 2018, diketahui bahwa ratusan pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam melakukan pinjaman ke masyarakat, yang bukan anggota koperasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved