Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATGAS Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat sejumlah mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar merupakan modus penipuan, dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko milik pelaku dengan komisi 10% per transaksi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/11).
Baca juga: Penipu yang Membuat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Akhirnya Ditangkap
"Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku," imbuh Tongam.
Adapun pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut. Sehingga, mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Alhasil, tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” pungkasnya.
Baca juga: Gus Muhaimin Sayangkan Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Kasus Pinjol
Satgas Waspada Investasi pun mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan. Serta, berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan,” sambungnya.
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis. Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melapor.(OL-11)
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Acara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kiprah gemilang Sang Profesor dalam mendukung upaya konservasi sumber daya alam.
SENYUM semringah tak lepas dari wajah Kahyang Ayu.
AB diduga terlibat dalam merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan data di mesin pencariaan Google, AB adalah motivator bidang kepemimpinan, manajemen, kewirausahaan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dosen IPB itu adalah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9).
Dedi mengakui selain memintai keterangan sejumlah orang, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mendalami alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved