Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
Pinjaman online yang dilakukan para korban mengalami teror, intimidasi disebabkan lantaran minimnya pengetahuan dan ketidakmampuan membayar kewajiban angsuran pinjaman.
Peneliti Ekonomi Universitas Pasundan, Bandung, Acuviarta Kartabi mengatakan, para korban pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Barat meningkat tajam, mayoritas mereka sebagai tenaga pengajar atau guru. Sebanyak 42% dari mereka terjebak pinjol karena faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif.
Baca juga : 31 Korban Pinjol Ilegal Jabar Mengadu ke OJK karena Diteror dan Diintimidasi
"Ratusan tenaga pendidik yang terjerat dalam kasus pinjaman online di Jawa Barat selama ini karena berbagai faktor. Ketidakjelasan penghasilan selama menjadi tenaga pengajar seperti guru honorer menjadi penyebab utama. Akan tetapi, mereka juga memiliki keinginan tapi tidak diimbangi penghasilan yang didapatkan setiap bulannya," katanya, Rabu (6/9/2023).
Ia mengatakan, pinjaman online (Pinjol) yang dilakukan mereka tidak hanya kelompok para pendidik (guru) tapi masyarakat yang lainnya juga terjerat karena kehidupan sosial seperti korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu rumah tangga (IRT) masih menjadi korban.
Baca juga : Kisah Pemuda Tangsel Terlilit Utang Pinjol Demi Gaya Hidup
Namun, pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut paling banyaknya berada di Jawa Barat karena dari mereka minimnya pengetahuan.
"Berdasarkan data di Jawa Barat untuk korban pinjaman online (pinjol) mengalami kenaikan dari 15,23% menjadi 27,6%. Akan tetapi, di wilayah Jawa Timur sekarang hanya mencapai 11%, tapi memang untuk di Jawa Barat paling tinggi termasuk kredit macet telah mengalami kenaikan dari 2,7% menjadi 3,7%," ujarnya.
Menurutnya, korban pinjaman online (Pinjol) di berbagai daerah memang perlu adanya upaya terutama meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat semakin faham dan mereka tidak mudah tergiur dengan uang banyak tapi bunga tinggi. Namun, untuk meminjam itu boleh bagi siapapun tapi harus dihitung kemampuannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto mengatakan, banyak para nasabah pinjol yang mengalami teror dan intimidasi.
Sebanyak 102 kasus pinjol dalam pantauan OJK, dan 31 kasus lainnya menjalani konsultasi secara online.
"Untuk mengawal perekonomian Otoritas Jasa Keuangan harus membantu masyarakat agar mereka bisa mengunakan jasa Fintech lending berizin dilakukannya di setiap daerah. Karena, memang sebelumnya ada 5.000 pinjol ilegal sudah dihentikan operasinya dan sekarang ini agar masyarakat senantiasa waspada hingga lebih bijaksana," pungkasnya. (Z-4)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved