Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menyelenggarakan webinar "Ngobrol Bareng Legislator" yang bertema “Bijak Memanfaatkan Finansial Teknologi”.
Acara ini diisi oleh empat narasumber yaitu Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani, anghota Komisi I DPR Taufiq Q Abdullah, pengamat fintech Aida Rezalina dan Direktur Utama BPRS Kabupaten Purbalingga Sri Aprilliawati
Acara ini digelar untuk mengedukasi masyarakat tentang finansial teknologi. “Indonesia merupakan pasar digital terbesar di Asia Tenggara, fintech mempermudah berbagai urusan di kehidupan kita. Akan tetapi, setiap kemudahan selalu beriringan dengan resiko. Contohnya, banyak yang terjebak penipuan oleh pinjaman online maupun terkena bunga yang sangat tinggi. Penting bagi kita untuk bijak dan hati hati dalam memanfaatkan fintech," tandas Taufiq Q Abdullah.
Menurut Taufiq, fintech sebenarnya ada dalam berbagai bentuk seperti alat pembayaran, memfasilitasi aggregator, perencanaan keuangan untuk usaha, konsultasi pajak, dan lainnya.
Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak ke penipuan digital dan pinjaman online yang memiliki bunga sangat tinggi. Bijak memanfaatkan fintech dan hindari terjerumus jebakan pinjol
Pendapat senada disampaikan
Aida Rezalina. Menurutnya, masyarakat harus bijak memilah risiko besar bunga.
"Yang sangat fenomenal jaman ini ialah P2P lending atau pinjaman online. Dalam menggunakan pinjaman online ini, harus bijak dalam memilah risiko besaran bunga yang disanggupi, agar tidak menjadi malapetaka pada akhirnya," tandas Aida.
AdapunSri Aprilliawati memaparkan strategi untuk menyikapi fntech pinjaman antara lain, menetapkan tujuan keuangan. Ia menyarankan peminjaman fintech untuk kebutuhan produktif. Kemudian, sambunh dia, besar angsuran maksimal 30 persen dari pendapatan.
"Lalu lastikan fintech terdaftar dan diawasi OJK dan mudah dihubungi., Cek syarat yang diminta, pastikan data privasi terjaga, transparansi data. Fintech dapat dimanfaatkan untuk investasi pengembangan dana dan juga mencapai produktivitas hidup dan kebebasan finansial jika digunakan dengan bijak," pungkasnya. (OL-8)
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sistem tarik gaji lebih awal atau disebut Earned Wage Access (EWA) dihadirkan untuk menjaga kesejahteraaan pekerja apa lagi selama pandemi Covid-19.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved