Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Saat ini Indonesia sudah memasuki era industri 4.0. Semua bisa dilakukan melalui ruang digital, termasuk meminjam uang melalui teknologi finansial atau financial technology (fintech) dengan cara mudah.
Anggota Fraksi PKB Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah menjelaskan, di setiap kemudahan pasti ada kekurangan yang harus diwaspadai.
Paling tidak, ada tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol). Mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
“Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya,” kata Taufiq dalam sebuah diskusi daring dikutip Senin (20/3).
Ia menegaskan, masyarakat jangan sekali-kali tergiur oleh kemudahan-kemudahan yang ada saat meminjam dana di pinjol. Terlebih, meminjam uang lewat pinjol yang ilegal. “Sangat spesifik, jauhi pinjaman dan investasi online yang ilegal,” kata dia.
Taufik memberikan tips aman menggunakan jasa fintech. Pertama, calon peminjam barus melakukan pengecekan legalitas perusahaan fintech apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, masyarakat harus melindungi kerahasiaan dan batasi akses data pribadi. Calon peminjam harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan akses layanan aplikasi terhadap data di ponsel cerdas.
Ketiga, pengguna jasa keuangan model ini harus teliti terhadap kebijakan perusahaan fintech. Masyarakat wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.
Keempat, unduh aplikasi di toko resmi khusus untuk aplikasi Google Play untuk android dan App Store untuk iPhone.
Kelima, harus waspada dengan tautan mencurigakan. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal. “Literasi keuangan digital. Calon peminjam harus mempelajari berbagai informasi tentang financial technology melalui beragam sumber,” ujarnya.
Sementara itu, Founder Smart Financial Academy, Lisa Ekuiresa mengatakan, penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan instan sangat marak terjadi di negara berkembang di mana tingkat literasi finansial masyarakat masih rendah.
Lisa menjelaskan ciri-ciri investasi bodong, yakni belum memiliki izin dan tidak terdaftar di OJK, tidak masuk akal antara hasil yang dijanjikan, dan tidak transparan atau tidak jelas pengelolaan dana investasinya. “Ada tiga jenis yang tergolong masuk ke dalam investasi bodong, yakni investasi emas, agrobisnis, dan penggandaan uang,” ujarnya.
Lantas dia mengungkapkan tiga langkah penting sebelum masyarakat berinvestasi. Pertama adalah menentukan tujuan keuangan yang akan dicapai. Kedua, tetapkan jangka waktu dana dibutuhkan dan disesuaikan dengan tujuan keuangan. “Ketiga, profit risiko kita sebagai investor,” tutupnya. (B-4)
Fintech Ilegal menerapkan biaya denda pembayaran Rp50 ribu per hari
Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.
Pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.
Wisnu menyebut 56 orang pegawai lainnya masih dilakukan pendalaman penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Pusat
Polisi masih mengembangkan pemilik pinjol yang diduga WNA tersebut berdasarkan bukti percakapan di grup aplikasi perpesanan.
Adapun penggerebekan kantor pinjol illegal itu dilakukan pada Rabu (13/10), di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Layanan fintech P2P lending memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman dana maupun berinvestasi. Bagaimana kiat agar manfaatnya optimal?
Podcast #FintechVerse, sebagai wadah literasi sekaligus media bagi para pelaku usaha fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Karena rasa tidak aman tersebut pihak pelapor akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat segera melapor, jika ditemukan praktik pinjaman online ilegal. Kasus yang meresahkan masyarakat siap diusut.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman, keluarganya,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved