SATGAS Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal. Ini berarti sejak 2018 sampai September 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun telah ribuan platform ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat. "Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (5/10).
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 membuka Warung Waspada Pinjol. Fungsi warung ini menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal. Warung Waspada Pinjol dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulan selama pukul 09.00-11.00 WIB.
Selain itu, SWI kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Menurut Tongam, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum ada pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, dan 3 entitas lain-lain. (OL-14)