Jumat 11 Februari 2022, 17:40 WIB

OJK Akui Regulasi untuk Jerat Pinjol Ilegal belum Sempurna

Despian Nurhidayat | Ekonomi
 OJK Akui Regulasi untuk Jerat Pinjol Ilegal belum Sempurna

ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA
Tersangka kasus pinjaman "online" (pinjol) ilegal diperlihatkan saat ungkap kasus di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa hukum atau regulasi di Indonesia yang belum disempurnakan menyebabkan penindakkan terhadap pinjaman online atau pinjol ilegal tidak dapat dilakukan dengan cepat.

"Sektor keuangan kita tahu Undang-Undang Perbankan ini seinget saya dikeluarkan 1992. Apalagi kalau UU Pasar Modal dan Asuransi lebih lama lagi. Sedangkan praktik produk keuangan yang ada sekarang ini nggak spesifik mengatur. Bukan hanya pinjol saja. Tapi juga akhir-akhir ini kita marak dengan produk investasi yang belum secara clear dalam perundangan," ungkapnya dalam acara Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, secara daring, Jumat (11/2).

Lebih lanjut, Wimboh mencontohkan saat ini marak di kalangan masyarakat terkait perdagangan aset crypto currency yang menjanjikan keuntungan luar biasa bagi masyarakat. Namun, perlu ada pendalaman terlebih dahulu terkait risiko yang jarang diketahui oleh masyarakat.

Situasi ini pun menyababkan pemerintah tidak boleh lengah terutama harus dilakukannya penyempurnaan hukum. Saat ini, Wimboh menegaskan bahwa pihaknya tengah memasuki dalam proses reformasi UU di sektor keuangan yang sudah menjadi inisiatif DPR.

"Bahkan berbagai versi draf (UU Sektor Keuangan) sudah tersedia. Kita butuh partisipasi ahli hukum untuk mendiskusikan berbagai hal terkait berbagai produk keuangan digital yang marak ini," kata Wimboh.

Beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penanganan pinjol ini di antaranya ialah banyak masyarakat yang lebih senang daftar ke pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Hal ini karena platform pinjol ilegal lebih mudah diakses dan gencar menawarkan langsung ke masyarakat.

Wimboh menegaskan, karena kemudahan dan kecepatan ini, masyarakat terkadang tidak sabar untuk membaca dan membandingkan apakah pinjol tersebut berizin OJK atau tidak. Padahal akses ke website OJK data dilakukan 24 jam untuk tahu mana yang berizin dan tidak.

"Kalau enggak berizin pasti kaidah etika ditabrak. Bahkan, penagihan juga melanggar etika. Masyarakat juga biasanya minjem Rp1 juta, satu minggu jadi Rp1,5 juta dan melupakan ini bunganya berapa. Setelah satu minggu enggak bisa bayar, ditagih dan ketakutan, ditawarin platform lain, diklik lagi dengan pinjaman yang lebih gede sampai terakumulasi sampai 10 kali lipat. Inilah fenomena di masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Polisi Usut Izin Kerja WNA yang Jadi Tersangka Pinjol Ilegal

Berdasarkan data OJK, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.784 platform pinjol ilegal dan akan terus dilakukan penutupan lainnya. Ke depan, pihaknya juga akan terus memperketat untuk prudential platform pinjol ilegal ini, di antaranya permodalannya dapat ditingkatkan, disiplinnya juga ditingkatkan dan dilakukan bersama Asosiasi Fintech.

Dengan demikian, pinjol legal atau fintech yang terdaftar dan berizin dapat memberikan manfaat pada masyarakat dengan suku bunga murah, services yang bagus, dan etika yang lebih baik.

"Kami berpikir juga penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang. Bisa akan kami larang. Harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman. Karena debt collector ini adalah outsorcing yang kita sulit lacak. Kami akan lakukan perbaikan dan regulasi serta pengawasan," ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, saat ini penduduk Indonesia yang mencapai 272 juta, sebelum adanya digital, mengalami kesulitan menjangkau produk keuangan. Dengan adanya digital, produk keuangan dapat dimanfaatkan untuk mengakses masyarakat ke seluruh daerah untuk produk keuangan dan ditawarkan ke seluruh masyarakat yang akan membuat Indonesia lebih inklusif.

Produk yang ditawarkan pun beragam, seperti pinjaman, sistem pembayaran, tabungan, pasar modal, dan lainnya. Wimboh mengharapkan, digitalisasi dapat memberikan akses luas pada masyarakat dengan harga yang lebih murah, lebih akurat dan seragam di seluruh masyarakat.

"Kebijakan OJK saat ini kita buka dan berikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendalami produk ini, sehingga, kita mendorong adanya inovasi dan kita buka regulatory sandbox di OJK. Ini untuk anak-anak muda yang mau mendalami dan berkiprah di produk keuangan digital, kita buka lebar-lebar dan kita didik sehingga kita punya Fintech Center. Intinya kita dorong ini agar masyarakat dapat benefit sebanyak-banyaknya dengan regulasi yang sangat lite namun aman," tuturnya.

Menurut Wimboh, kebijakan OJK ini pun telah melahirkan Fintech P2P (Peer to Peer) Lending yang saat ini berjumlah 103 fintech, di mana fintech legal tersebit diharapkan dapat melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik.

Dari perjalanannya, penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending sudah cukup besar, atau mencapai Rp295,85 triliun. Angka tersebut naik 89,7% secara tahunan (yoy). Sementara itu, nilai outstanding dari fintech P2P lending sendiri mencapai Rp29,8 triliun.

"Ada juga securities crowdfunding. Kita berikan kesempatan pada masyarakat atau UMKM untuk raising fund melalui pasar modal. Ini yang perlu uang cukup mengeluarkan surat utang di pasar modal, cuma enggak boleh banyak. maksimum Rp10 miliar dan surat utang ini bisa ditawarkan kepada pihak yang punya ekses likuiditas di situ. Ini kita keluarkan awal 2021 dan sekarang sudah ada 7 platform dan totalnya sudah raising fund Rp437 miliar dengan pemodal 96.432 entitas," pungkas Wimboh. (A-2)

Baca Juga

Dokpri.

Peran Strategis PGEO dalam Penyediaan Energi Bersih

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 08:22 WIB
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) memiliki peran strategis dalam menyediakan energi bersih di Indonesia, salah satunya mengembangkan...
MI/Adam Dwi

Kritik Ekonomi Neoliberal, Prabowo: Kekayaan Tidak Menetes ke Bawah

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:40 WIB
Prabowo Subianto mengatakan konsep ekonomi menetes ke bawah sebagai hal yang...
Ist

Delta Dunia Group Catatkan Hasil Signifikan di Semester Pertama 2023

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 30 September 2023, 23:41 WIB
Selain itu, EBITDA atau arus kas dari aktivitas operasi perusahaan. naik menjadi USD175 juta (Rp2,71 triliun), meningkat 7% yoy,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya