Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI bakal mengusut soal izin kerja warga negara asing (WNA) yang jadi tersangka peminjaman online (pinjol) ilegal bernama Jie Chu Tecnology.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal Bernama Jie Chu Technology, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Salah satu tersangka inisial YC, 38, WNA asal Tiongkok yang berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Zulpan menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait izin kerja YC di Indonesia. "Sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tegas Zulpan.
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.
Hal itu membuat korban kaget. Apalagi pihak kredito mengancam korban dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," ucap Zulpan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 27 orang di kantor pinjol yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Tiga tersangka itu juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. Paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. (OL-6)
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved