Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLISI bakal mengusut soal izin kerja warga negara asing (WNA) yang jadi tersangka peminjaman online (pinjol) ilegal bernama Jie Chu Tecnology.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal Bernama Jie Chu Technology, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Salah satu tersangka inisial YC, 38, WNA asal Tiongkok yang berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Zulpan menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait izin kerja YC di Indonesia. "Sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tegas Zulpan.
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.
Hal itu membuat korban kaget. Apalagi pihak kredito mengancam korban dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," ucap Zulpan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 27 orang di kantor pinjol yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Tiga tersangka itu juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. Paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. (OL-6)
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Melalui integrasi layanan Privy, proses pendaftaran dan persetujuan pinjaman di PinjamanGo kini dapat dilakukan tanpa tatap muka, sepenuhnya secara online.
Akses terhadap fasilitas pembiayaan hunian yang terbatas menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved