Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI bakal mengusut soal izin kerja warga negara asing (WNA) yang jadi tersangka peminjaman online (pinjol) ilegal bernama Jie Chu Tecnology.
Diketahui, polisi menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
Baca juga: Gerebek Pinjol Ilegal Bernama Jie Chu Technology, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Salah satu tersangka inisial YC, 38, WNA asal Tiongkok yang berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penagihan kepada peminjam.
Zulpan menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait izin kerja YC di Indonesia. "Sekarang kita sedang koordinasikan dengan imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya di sini akan dilakukan deportasi," tegas Zulpan.
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.
Hal itu membuat korban kaget. Apalagi pihak kredito mengancam korban dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," ucap Zulpan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 27 orang di kantor pinjol yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Tiga tersangka itu juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. Paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. (OL-6)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved