Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menetapkan tiga orang tersangka setelah menggerebek kantor pinjol ilegal bernama Jie Chu Tecnology di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Usia Produktif Banyak Terpapar Covid-19, DKI: Karena Mobilitas Tinggi
Yang pertama, tersangka inisial YC, 38, WNA asal Tiongkok yang berperan bertanggungjawab atas pemberian pinjol dan penaggihan kepada peminjam.
Kemudian, dua tersangka lain merupakan WNI, yaitu S (34) berperan memberi izin usaha dengan menjabat sebagai komisiaris.
"Yang ketiga N, WNI laki-laki 22 tahun. Dia berperan sebagai reminder," papar Zulpan di Polres Jakut, Senin (31/1).
Zulpan menjelaskan N bertugas mengingatkan pembayaran awal, yang mulanya menggunakan bahasa sopan, tetapi lambat laun berubah memakai bahasa yang menakuti saat menagih.
"Dengan cara mengirim fotocopi KTP ke nomor telepon atau kontak ponsel nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," ungkap Zulpan.
Bahkan, para pelaku tak segan-segan mengancam korban menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Tak hanya itu, para pelaku juga dengan sadar menyebar data pribadi korban apabila tak membayar pada waktu yang ditentukan.
Adapun kasus pinjol ilegal ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi.
Korban mengaku meminjam lewat aplikasi kredito yang dimiliki perusahaan tersebut pada Oktober 2021.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak kredito untuk menagih hutang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," tutur Zulpan.
Hal itu membuat korban kaget. Apalagi pihak kredito mengancam korban dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi.
"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," ucap Zulpan.
Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menangkap 27 orang di kantor pinjol yang merupakan karyawan perusahaan tersebut. "Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Tiga tersangka itu juga dijerat Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. Paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp12 miliar. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved