Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
CEO Ethis Ronald Yusuf Wijaya meminta masyarakat berhati-hati saat mengakses layanan keuangan digital. Di saat kebutuhan masyarakat terhadap fintech peer-to-peer financing kian tinggi, kata Ronald, praktik penipuan semakin marak. Setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir mereplikasi Ethis.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama Ethis Finance yang menawarkan pinjaman online. Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Driver Ojol Tetap Demo Meski Tarif Naik, Apa Alasannya?
Menurut dia, pelaku penipuan berani menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia untuk meyakinkan para korban. Padahal, platform fintech peer-to-peer financing syariah tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya sampaikan bahwa aplikasi Ethis belum tersedia untuk diunduh oleh masyarakat. Segera setelah ready kami akan mengumumkan kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ethis bergerak di bidang pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari OJK dan bukan lembaga pinjam meminjam online (pinjaman konsumtif atau pinjaman tunai).
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital," imbuh dia.
Ronald menegaskan, pihaknya telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Kolaborasi KAI Properti-Diamondland Development Kembangkan Kawasan TOD Stasiun Kemayoran
Modus operandi dari aplikasi Ethis Finance ialah peminjam diminta mentransfer uang sebesar Rp1 juta sebagai dana deposit dan Rp2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei. Peminjam bahkan diminta mengirimkan dana Rp7 juta untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing menegaskan AFPI telah berkoordinasi dengan SWI untuk dapat melakukan pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal. (RO/A-3)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved