Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Driver Ojol Tetap Demo Meski Tarif Naik, Apa Alasannya?

Insi Nantika Jelita
09/9/2022 16:16
Driver Ojol Tetap Demo Meski Tarif Naik, Apa Alasannya?
Potret ojek online mengangkut penumpang saat melintasi wilayah Jakarta.(Antara)

GABUNGAN asosiasi dan aliansi pengemudi ojek daring di Indonesia menggelar aksi protes di depan Istana Merdeka dan sejumlah daerah. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menaikkan tarif ojol (ojek online) per 10 September 2022.

Rincian asosiasi yang melakukan unjuk rasa, yakni Organisasi Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari Laskar Malari, Patra Indonesia, serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menjelaskan alasan para driver ojol berunjuk rasa. Dalam hal ini, karena ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga: Menhub Klaim Penerapan Tarif Ojek Daring Sesuai Masukan Semua Pihak

Pertama, mereka menolak keputusan Kemenhub terbaru, yang masih menerapkan sistem zonasi dalam penyesuaian tarif ojol. "Kami ingin tarif ojek daring diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah," ujar Igun dalam keterangannya, Jumat (9/9). 

"Tentunya dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring di setiap provinsi wilayah Indonesia," imbuhnya.

Keputusan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Adapun, besaran tarif ojol dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya. Lalu, Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku dan Papua.

Baca juga: Buruh Siap Mogok Nasional, Jika Harga BBM tidak Turun

Tuntutan berikutnya, pengemudi ojol keberatan soal biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator. Mereka berharap aturan yang ditetapkan maksimal 10%.

"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM, kami ingin agar tarif ojek daring tidak naik terlalu tinggi, dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10%. Sehingga, penumpang kami tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek," jelasa Igun.

Diketahui, tuntutan terakhir, yaitu driver ojol meminta Presiden Joko Widodo dapat kembali mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2022/2023.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya