Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GABUNGAN asosiasi dan aliansi pengemudi ojek daring di Indonesia menggelar aksi protes di depan Istana Merdeka dan sejumlah daerah. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menaikkan tarif ojol (ojek online) per 10 September 2022.
Rincian asosiasi yang melakukan unjuk rasa, yakni Organisasi Pengemudi Ojek Daring Tekab Indonesia, Aliansi Pengemudi Ojek Daring dari Laskar Malari, Patra Indonesia, serta Masyarakat Online Seluruh Indonesia (MOSI).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring (Garda Indonesia) Igun Wicaksono menjelaskan alasan para driver ojol berunjuk rasa. Dalam hal ini, karena ingin menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah.
Baca juga: Menhub Klaim Penerapan Tarif Ojek Daring Sesuai Masukan Semua Pihak
Pertama, mereka menolak keputusan Kemenhub terbaru, yang masih menerapkan sistem zonasi dalam penyesuaian tarif ojol. "Kami ingin tarif ojek daring diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah," ujar Igun dalam keterangannya, Jumat (9/9).
"Tentunya dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojek daring di setiap provinsi wilayah Indonesia," imbuhnya.
Keputusan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Adapun, besaran tarif ojol dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya. Lalu, Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara Kepulauan Maluku dan Papua.
Baca juga: Buruh Siap Mogok Nasional, Jika Harga BBM tidak Turun
Tuntutan berikutnya, pengemudi ojol keberatan soal biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator. Mereka berharap aturan yang ditetapkan maksimal 10%.
"Mengingat beban berat kami akibat naiknya harga BBM, kami ingin agar tarif ojek daring tidak naik terlalu tinggi, dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10%. Sehingga, penumpang kami tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek," jelasa Igun.
Diketahui, tuntutan terakhir, yaitu driver ojol meminta Presiden Joko Widodo dapat kembali mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR RI periode 2022/2023.(OL-11)
KETIKA sejarawan Amerika Hayden White menyebut narasi bukan cermin fakta, saya kira dia tidak sedang bercanda. Bagi White, narasi sejarah memiliki emplotment.
Trans7 dikecam atas tayangan yang dianggap merendahkan Pesantren Lirboyo. MUI dan masyarakat mengecam keras, meminta tindakan tegas terhadap stasiun televisi.
Para pakar konstitusi mengatakan Nepal dapat menghadapi kekacauan politik yang berkepanjangan kecuali jika pemerintah persatuan nasional dibentuk.
Presiden AS Donald Trump mengerahkan 2.000 pasukan untuk menangani protes yang terus meningkat dampak penggerebekan imigrasi di Los Angeles.
Mahasiswa Harvard menggelar aksi protes menentang kebijakan Trump yang membatalkan kontrak keuangan dan mencabut akreditasi mahasiswa internasional.
PARA pedagang di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) mengancam akan menutup akses skybridge pasar Tanah Abang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan eskalasi ketegangan antara Amerika Serikat dan Venezuela belum berdampak signifikan pada pasokan dan harga BBM.
Fahmy juga menyebut bahwa keputusan tidak menaikkan harga ini merupakan bentuk keberpihakan Pertamina terhadap kepentingan publik dalam situasi darurat.
PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Desember 2025.
Pertamina merilis daftar harga BBM terbaru per 1 September 2025. Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green turun harga di sejumlah daerah.
Harga BBM Pertamina sejumlah varian seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green mengalami penurunan di beberapa daerah.
Harga BBM Pertamina telampir ini berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa, dan Bali Nusa Tenggara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved