Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan penetapan kenaikan tarif ojek daring yang dirasakan asosiasi pengemudi belum sesuai tuntutan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi tidak melebihi 10% karena merugikan pengemudi. Namun, Kementerian Perhubungan hanya menurunkan biaya sewa aplikasi dari 20% menjadi 15%.
"Kita kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," ujar Budi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
Budi menjelaskan penetapan kenaikan tarif ojek daring berdasarkan zona secara umum kenaikannya hanya 8% hingga 13%. Kemudian, imbuh Budi, fee (biaya) yang dikenakan aplikator atau penyedia aplikasi juga telah dikurangi dari 20% menjadi 15%.
"Nah itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif. Jadi sebenarnya naiknya cuma 5% ya. Naiknya 5% tapi manfaat yang diperoleh 15% jadi ini satu kesepakatan lah bersama," paparnya.
Budi mengaku penetapan kenaikan tarif tidak hanya didasari voting. Tetapi pihaknya berusaha mendengarkan semua pihak termasuk masukan dari para pengguna dan pengendara ojek daring. Ia mengklaim besaran tarif yang efektif akan berlaku 10 September 2022.
"Ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," paparnya.
Berdasarkan KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, penyesuaian tarif dibagi menjadi dua. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) dengan jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850/km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 (semula Rp2.300/km) dan biaya jasa minimal Rp8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp9.250-Rp11.500). Lalu, Jasa zona II (Jabodetabek) jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.250/km), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) dan biaya jasa minimal: Rp10.200 - Rp11.200 (dari sebelumnya Rp 13.000 - Rp 13.500), biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua), biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km (naik dari Rp2.100), biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km (semula Rp2.600) dan biaya jasa minimal: Rp9.200 - Rp11.000 (dari semula Rp10.500 - Rp13.000. Kedua, tarif untuk penyedia aplikasi turun dari 20% menjadi 15%. (OL-12)
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
TARIF Lintas Rel Terpadu (Light Rail Transit/LRT) Jabodebek yang baru ditetapkan pemerintah dinilai kurang ideal, alias terlampau mahal untuk menarik minat masyarakat
PERUSAHAAN otobus (PO) di Terminal Jatijajar Kota Depok, Jawa Barat menaikkan tarif lebih 100%. Kenaikan itu dimulai pada H-10 Lebaran atau Rabu (12/4).
Keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan
Kenaikkan tarif penyeberangan sebesar 11% yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022, dinilai terlalu kecil.
Dampak penaikan harga BBM, ratusan sopir yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Pelabuhan (Assapel) Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, melakukan aksi mogok kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved