Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan memberlakukan moratorium penerbitan izin pinjaman online (pinjol), baik yang diajukan financial technology (fintech) maupun penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Jhonny dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sejak dahulu langkah pemerintah lebih kepada imbauan. Begitu pun dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar korban pinjol ilegal tidak membayar utang dan melapor ke polisi bila diancam pihak pinjol online.
"Persoalannya pemerintah bisa tidak menghentikan aksi pinjol ilegal?" kata Tulus, Rabu (20/10). Dia menekankan gagasan moratorium penerbitan izin fintech tidak menjawab persoalan. Padahal izin untuk pinjol legal. Sedangkan pinjol ilegal tidak punya izin.
Dengan akar permasalahan penawaran dari media digital, Polri harus cerdas dan kreatif untuk memberantas pinjol ilegal secara teknologi. Caranya, putus jaringan situs/aplikasi pinjol ilegalnya.
Baca juga: Harga Rumah Baru Tiongkok Turun Pertama Kali dalam Enam Tahun
"Misalnya Polri kerja sama dengan Google Play Store untuk men-take down pinjol ilegal. Kalau dengan teknologi bisa lebih masif. Ini kejahatan teknologi, ya harus dilawan dengan teknologi," kata Tulus. (OL-14)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved