Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Harus Gandeng Penyedia Aplikasi untuk Hentikan Pinjol Ilegal

Fetry Wuryasti
20/10/2021 15:27
Pemerintah Harus Gandeng Penyedia Aplikasi untuk Hentikan Pinjol Ilegal
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).(Antara/Rivan Awal Lingga.)

PEMERINTAH akan memberlakukan moratorium penerbitan izin pinjaman online (pinjol), baik yang diajukan financial technology (fintech) maupun penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Jhonny dalam keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sejak dahulu langkah pemerintah lebih kepada imbauan. Begitu pun dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar korban pinjol ilegal tidak membayar utang dan melapor ke polisi bila diancam pihak pinjol online.

"Persoalannya pemerintah bisa tidak menghentikan aksi pinjol ilegal?" kata Tulus, Rabu (20/10). Dia menekankan gagasan moratorium penerbitan izin fintech tidak menjawab persoalan. Padahal izin untuk pinjol legal. Sedangkan pinjol ilegal tidak punya izin.

Dengan akar permasalahan penawaran dari media digital, Polri harus cerdas dan kreatif untuk memberantas pinjol ilegal secara teknologi. Caranya, putus jaringan situs/aplikasi pinjol ilegalnya.

Baca juga: Harga Rumah Baru Tiongkok Turun Pertama Kali dalam Enam Tahun

"Misalnya Polri kerja sama dengan Google Play Store untuk men-take down pinjol ilegal. Kalau dengan teknologi bisa lebih masif. Ini kejahatan teknologi, ya harus dilawan dengan teknologi," kata Tulus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya