Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH akan memberlakukan moratorium penerbitan izin pinjaman online (pinjol), baik yang diajukan financial technology (fintech) maupun penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate seusai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10).
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Jhonny dalam keterangannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan sejak dahulu langkah pemerintah lebih kepada imbauan. Begitu pun dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar korban pinjol ilegal tidak membayar utang dan melapor ke polisi bila diancam pihak pinjol online.
"Persoalannya pemerintah bisa tidak menghentikan aksi pinjol ilegal?" kata Tulus, Rabu (20/10). Dia menekankan gagasan moratorium penerbitan izin fintech tidak menjawab persoalan. Padahal izin untuk pinjol legal. Sedangkan pinjol ilegal tidak punya izin.
Dengan akar permasalahan penawaran dari media digital, Polri harus cerdas dan kreatif untuk memberantas pinjol ilegal secara teknologi. Caranya, putus jaringan situs/aplikasi pinjol ilegalnya.
Baca juga: Harga Rumah Baru Tiongkok Turun Pertama Kali dalam Enam Tahun
"Misalnya Polri kerja sama dengan Google Play Store untuk men-take down pinjol ilegal. Kalau dengan teknologi bisa lebih masif. Ini kejahatan teknologi, ya harus dilawan dengan teknologi," kata Tulus. (OL-14)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
KEBERADAAN fintech p2p atau pinjaman online (pinjol) ilegal marak. Banyak masyarakat tergiur dengan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.
PENELITI ekonomi dari Indef Nailul Huda mengatakan dalam kasus fintech P2P lending akhir-akhir ini, dia melihat ada dua hal yang menyebabkan kasus gagal bayar terjadi,
RATUSAN warga menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai daerah di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Tasikmalaya, Garut dan Pangandaran, Jawa Barat.
PULUHAN warga korban pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, Jawa Barat, mengadu ke OJK.
Sayangnya, tidak semua aplikasi kredit online yang bermunculan ini sudah dipastikan aman untuk digunakan.
Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia meminta Otoritas Jada Keuangan (OJK) untuk terus menyosialisasikan literasi keuangan kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved