Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kebangkitan Koperasi Solusi Atasi Ancaman Pinjol Ilegal

Ant
24/11/2021 18:40
Kebangkitan Koperasi Solusi Atasi Ancaman Pinjol Ilegal
Ilustrasi koperasi(Antara)

MARAKNYA persoalan yang mencuat dari pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi momentum untuk kembali ke model ekonomi koperasi. Sudah semestinya pemerintah kembali membangkitkan ekosistem koperasi nasional sehat dan menghapus stigma-stigma buruk soal koperasi yang membuat masyarakat makin menjauh.

Hal ini diungkapkan sejumlah pihak yang berharap sistem perkoperasian nasional bisa menjadi solusi di tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi. Kalau ada koperasi yang mengalami kesulitan atau masalah, pemerintah harus turun tangan untuk membenahi, agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa terjaga. 

“Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk,” ujar pengamat financial technologi sekaligus Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Muhammad Maksum, Selasa (23/11).

Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan. 

“Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Sementara, anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menilai koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian. "Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu meminta suntikan dana," ujarnya.

Di sisi lain, Marwan  tidak menyangkal, adanya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pengurus koperasi. Namun, jika koperasi tersebut seperti KSP Indosurya yang berupaya untuk menyelesaikan masalah, seharusnya pemerintah bisa mendukung sesuai putusan dari pengadilan.

“Kalau niatnya untuk mengembalikan, saya kira baik, ya, dan perlu diapresiasi. Meski niat ini tetap harus dibuktikan dengan kongkret," tandas politisi PKB itu.

Menanggapi adanya pihak yang mencoba mengganggu homologasi yang dilakukan KSP Indosurya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi mengatakan, dirinya berharap hal itu tak terjadi. Ia menekankan, pengurus harus aktif memberikan kebaruan informasi yang menegaskan kepercayaan anggota.

"Penting untuk koperasi dan juga anggota memberikan informasi sejelas-jelasnya demi membangun komunikasi yang baik dan transparan. Jadi semua percaya proses homologasi diimplementasi, dan tidak ada muncul kesan hanya buying time (mengundur-undur waktu)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, jumlah koperasi di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbanyak di dunia dengan perkiraan mencapai kurang lebih 120 ribu. Meski demikian, sebagian dari koperasi tersebut merupakan "koperasi papan nama" karena kepemilikannya tidak jelas sehingga berpotensi melakukan kegiatan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

"Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhanya jadi terus memburuk,” ucapnya. 

Menurut dia, untuk mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, pemerintah harus berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi. Zabadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisir koperasi bermasalah. Menurutnya, biasanya koperasi bermasalah muncul karena tidak diterapkannya nilai dan prinsip dasar koperasi serta penyalagunan dana simpanan anggota yang ditempatkan di investasi. 

Dia mengemukakan, dari banyak perkara menyangkut koperasi, beberapa di antaranya berujung dengan PKPU dan mendapatkan penetapan vonis dari Pengadilan Niaga, seperti KSP Indosurya, KSP Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP Sejahtera Bersama.  

Saat ini, koperasi-koperasi tersebut sedang menjalankan putusan homologasi, yang mewajibkan pengembalian simpanan anggota dalam kurun waktu tertentu (rata-rata 5 tahun).  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya