Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Upaya ini sebagai bentuk perlindungan Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11). Polri menyoroti modus penagihan pinjol ilegal yang sering dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah" terang Dedi. Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri. Penindakan terhadap pinjol ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjol ilegal. Melalui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
Lapor Polisi Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaanfintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.
Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website, sementara kesulitan memberantas dikarenakan lokasiserver banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi korban/masyarakat, lanjut Tongam, maraknya pinjol ilegal karena kingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” terang Tongam. Menurut Tongam ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tiidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas pemberian pinjaman sangat mudah: syaratnya hanya KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Sementara informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel. Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal, yaitu: pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; dan jika harus pinjam lakukanklah untuk kepentingan yang produktif.
Bagaimana jika sudah meminjam Pinjol, menurut Tongam, laporkan ke SWI melalui email [email protected]. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika: blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontah di handphone agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal," tuturTongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap, konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. (OL-13)
Laju pertumbuhan ini jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang hanya mencapai 8,88% secara tahunan dan cenderung terus melambat sepanjang tahun.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Butuh dana cepat? Pelajari cara pinjam uang di Dana Cicil! Proses mudah, syarat ringan, langsung cair. Ajukan sekarang & atur cicilan sesuai kemampuanmu! klik disini
Panduan lengkap cara pinjol di Akulaku: syarat, proses, tips aman, dan risiko yang perlu diketahui. Ajukan pinjaman cepat cair dengan bijak di Akulaku. klik sekarang!
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved