Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKEMBANGNYA keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal, yang acapkali merugikan masyarakat membuat kepolisian mengambil tindakan tegas.
Upaya ini sebagai bentuk perlindungan Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11). Polri menyoroti modus penagihan pinjol ilegal yang sering dilakukan di bawah ancaman.
"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah" terang Dedi. Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri. Penindakan terhadap pinjol ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.
Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjol ilegal. Melalui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.
Lapor Polisi Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaanfintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.
Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website, sementara kesulitan memberantas dikarenakan lokasiserver banyak ditempatkan di luar negeri.
Dari sisi korban/masyarakat, lanjut Tongam, maraknya pinjol ilegal karena kingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” terang Tongam. Menurut Tongam ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tiidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas pemberian pinjaman sangat mudah: syaratnya hanya KTP, foto diri, dan nomor rekening.
Sementara informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel. Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal, yaitu: pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; dan jika harus pinjam lakukanklah untuk kepentingan yang produktif.
Bagaimana jika sudah meminjam Pinjol, menurut Tongam, laporkan ke SWI melalui email [email protected]. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika: blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontah di handphone agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal," tuturTongam.
Sebelumnya pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap, konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. (OL-13)
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved