Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Amankan 32 Karyawan Perusahaan yang Operasikan 13 Aplikasi Pinjol

Hilda Julaika
14/10/2021 15:21
Polisi Amankan 32 Karyawan Perusahaan yang Operasikan 13 Aplikasi Pinjol
Mural tentang pinjaman online(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

POLDA Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 karyawan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) yang digrebek di Ruko Green Lake City, Tangerang. Dari hasil penggerebekan polisi menemukan ada sebanyak 10 dari 13 pinjol merupakan ilegal.

"Ada 32 orang diamankan, lokasi akan dilakukan police line, akan didalami semuanya,” kata Yusri kepada wartawan di Tangerang, Kamis (14/10).

Lebih lanjut dijelaskan, ruko tersebut memang merupakan markas pinjol ilegal. Menurut keterangannya, pinjol tersebut beroperasi di 7 ruko yang masing-masing memiliki 4 lantai. Sebanyak 32 karyawan tersebut mengoperasikan 13 aplikasi pinjol yang 3 antaranya legal.

Baca juga: Polisi: Kerugian Korban PT Jouska Capai Rp6 Miliar

“Di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai, ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, 3 legal dan 10 ilegal,” ujarnya.

Adapun penggerebekan pinjol dilakukan berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pinjol-pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya