Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polisi: Kerugian Korban PT Jouska Capai Rp6 Miliar

Hilda Julaika
14/10/2021 09:55
Polisi: Kerugian Korban PT Jouska Capai Rp6 Miliar
Logo Jouska(Dok Jouska)

POLISI mengungkapkan kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Jouska Finansial Indonesia mencapai Rp6 miliar.

Seperti diketahui, CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal tersebut. 

Dugaan kejahatan tersebut dengan beberapa jeratan pasal, di antaranya dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.

Baca juga: Resmi! CEO Jouska Aakar Abyasa Jadi Tersangka

"Kerugiannya Rp6 miliar. Saat ini telah ditetapkan 2 tersangka atas nama AAF dan TNP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik tengah mengusut perkara tersebut pascakasus itu dilaporkan dalam 4 LP (Laporan Polisi). 

Setelah dilakukan pendalaman ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup hingga perkara dapat ditindaklanjuti menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada gelar perkara yang telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.

"Setelah dilakukan pendalaman akan dilakukan pemberkasan dan segera penyerahan tahap 1," ungkapnya.

Penyidikan kasus ini pun masih berlangsung hingga saat ini. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menuturkan lebih rinci mengenai materi yang didalami dalam perkara tersebut.

Termasuk, aset-aset yang memungkinkan untuk disita oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus itu.

"Kita tunggu hasil dari penyidik," tandasnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka itu juga dicantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus yang ditujukan kepada Ketua Umum Teman Ganjar Rinto Wardana, tertanggal 4 Oktober.

Masalah penempatan dana investasi pada PT Jouska terjadi pada periode waktu 2018 hingga 2020. 

"Yang diduga dilakukan Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021," demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.

Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengusutan kasus dilakukan usai 41 orang melaporkan Jouska dengan tuduhan berita bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ke Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditarik ke Bareskrim Porli.

Dalam laporannya, para korban Jouska mengaku rugi hingga Rp18 miliar. Selain pidana, Aakar juga digugat ganti rugi sebesar Rp64 miliar oleh 45 eks nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya