Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
CHIEF Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno mengaku izin operasional pihaknya masih dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini terkait laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultan keuangan itu.
Baca juga: ESDM: SPBKLU Dibuat untuk Penukaran Baterai Bermotor Listrik
Aakar mengatakan, saat beraudiensi dengan DPM 3 OJK atau Departemen Pengawasan PM 2A, Jouska menerima saran atas pembekuan operasional pihaknya.
"Kami menerima tiga saran. Pertama Jouska tidak memerlukan izin dari OJK selama jouska tidak jual produk2 efek," kata Aakar dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/9).
Aakar menambahkan, saran kedua yang diberikan OJK ialah Jouska memerlukan lisensi sebagai agen penjual produk efek jika bergerak dibidang saham.
Saran terakhir, ungkapnya, Jouska bisa memenuhi izin sebagai penasehat investasi jika ingin melakukan kegiatan penasehat investasi.
"Kami belum ada gambaran ke depan seperti apa. Sekarang posisi Jouska diberhentikan sementara oleh SWI. Sampai sekaran kami belum menerima panggilan resmi dari OJK karena sebagai finansial planner memang tidak terdaftar di bawah OJK," jelas Aakar.
Baca juga: Kementan Kawal Kabupaten Kuningan Kembangkan Tanaman Porang
Ia menerangkan, sejauh ini ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada Jouska dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai 5 persen alias dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien. (OL-6)
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal tersebut.
Penetapan tersangka Aakar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi dan agen perantara perdagangan efek.
Beberapa klien sudah dimintai keterangan. Ketiga orang yang diperiksa, yakni Randy Danistha, Farid Ganio, dan Liza Fitria.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved